
Emiten Sudhamek Mau Stock Split, Siap Masuk Bisnis Farmasi!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Perusahaan konsumsi milik taipan Sudhamek, PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. (GOOD) siap melakukan pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:5 setelah rencana ini disetujui oleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 16 Juni 2021.
Berdasarkan keterbukaan informasi mengenai risalah hasil RUPST, disebutkan persetujuan stock split adalah bagian dari sejumlah agenda perusahaan.Â
Mengacu data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham GOOD ditutup naik tipis 0,28% di Rp 1.805/saham pada perdagangan Jumat lalu (18/6/2021). Nilai transaksi saham GOOD mencapai Rp 6,44 miliar dengan volume perdagangan 3,5 juta saham.
Dalam sepekan terakhir, saham GOOD naik 8,41% dan sebulan terakhir juga naik 10,06%. Maka D=dengan rasio 1:5, saham GOODÂ berpotensi diperdagangkan di level Rp 360/saham setelah stock split.
"Menyetujui pemecahan nilai nominal saham perseroan (stock split) dengan rasio 1:5 dan karenanya menyetujui pula perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan hasil pemecahan nilai nominal saham perseroan (stock split) tersebut," tulis risalah RUPSTÂ GOOD, dikutip Senin ini (21/6/2021).
Dividen dan Buyback
Selain itu, RUPSTÂ juga menyetujui alokasi laba bersih di tahun 2020 di mana sebesar Rp 18 per saham atau Rp 131,92 miliar (sekitar 50,85% dari laba tahun buku 2020) ditetapkan sebagai dividen tunai tahun buku 2020 dan akan dibagikan secara tunai kepada seluruh pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, per 28 Juni 2021 pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, sisanya sebesar Rp 2 miliar ditetapkan sebagai cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang penggunaannya sesuai dengan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan.
Sisanya sebesar Rp 125,49 miliar digunakan sebagai cadangan umum yang belum ditentukan penggunaannya.
Akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividen) di pasar reguler dan negosiasi yakni 24 Juni 2021 dan pasar tunai 28 Juni.
Awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (ex dividen) di pasar reguler dan negosiasi pada 25 Juni dan pasar tunai pada 29 Juni 2021.
Tanggal daftar pemegang saham yang berhak dividen (recording date) yakni 28 Juni dan tanggal pembayaran dividen tunaiÌý±è²¹»å²¹Ìý12 Juli mendatang.
Selain itu, RUPST juga menyetujui pembelian kembali saham perseroan (buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan.
Alokasi dananya sebanyak-banyaknya sebesar Rp 50 miliar, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan buyback yang mana akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 18 bulan sejak buyback disetujui oleh RUPST.
Di sisi lain, RUPSTÂ juga menyetujui perubahan kegiatan usaha perseroan yaitu penambahan kegiatan usaha utama di bidang industri minuman ringan dan industri produk obat tradisional untuk manusia dan penambahan kegiatan usaha penunjang di bidang pertanian (Pertanian Kacang Tanah dan Pertanian Jagung).
Selain itu, RUPSTÂ menyetujui perubahan kegiatan usaha PT Sinarniaga Sejahtera sebagai perusahaan terkendali dari perseroan, yaitu penambahan kegiatan usaha.
Penambahan itu yakni di bidang Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteraan Untuk Manusia, dan Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia.
Kemudian di lini Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga, Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL, Pergudangan dan Penyimpanan, Aktivitas Kurir, Angkutan Multimoda, dan Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum.
(tas/tas) Next Article Resmi Stock Split, Harga Saham Garudafood Jadi Rp 402/saham
