
Ivermectin & 7 Fakta 'Si Obat Cacing' untuk Terapi Covid-19

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ Indonesia - Menteri BUMN Erick ThohirÌýmembawa kabar baik soal penanganan Covid-19. Indonesia akan resmi menggunakan Ivermectin sebagai salah satu obat terapi untuk penyembuhan pasien Covid-19.
Obat ini baru saja mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mulai diproduksi oleh BUMN farmasi, PT Indofarma Tbk (INAF), anak usaha dari Holding PT Bio Farma (Persero). Izin edar dari BPOM RI ini untuk produk generik Ivermectin 12 mg dalam kemasan botol isi 20 tablet.
Untuk bisa mengkonsumsi obat ini, pasien Covid-19 harus mendapatkan rekomendasi dari dokter. Manajemen INAF menyatakan, diharapkan dengan adanya obat ini akan dapat menekan tingkat penularan virus Covid-19 di dalam negeri.
Berikut deretan fakta mengenaiÌýIvermectin ini.
1. Diteliti untuk Pengobatan Covid
Dalam keterangan yang disampaikan Indofarma, saat ini Ivermectin dalam tahap penelitian di Balitbangkes dan bekerjasama dengan beberapa rumah sakit, termasuk di antaranya rumah sakit di bawah Kementerian Pertahanan.
Penelitian yang dimaksud dilakukan untuk membuktikan bahwa Ivermectin dapat digunakan dalam management Covid-19 baik sebagai pencegahan (profilaksis) ataupun pengobatan.
Dengan diperolehnya izin edar BPOM RI bernomor GKL2120943310A1,ÌýIndofarmaÌýsiap memproduksi hingga 4 juta tablet Ivermectin 12 mg per bulan.
Sebelumnya,ÌýIndofarma jugaÌýtelah memiliki ragam produk untuk penanggulangan Covid-19. Untuk kategori obat,ÌýÌýIndofarmaÌýtelah memproduksi dan memperoleh izin edar antara lain Oseltamivir 75 mg kapsul dan Remdesivir 100 mg injeksi dengan merek Desrem.
Sedangkan untuk alat kesehatan, INAFÌýtelah memproduksi dan memperoleh izin edar antara lain Masker medis 3 ply dan Viral Transport Medium.
2. Anti Parasit, Bukan Antivirus
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kementerian BUMN dan Indofarma, Ivermectin ini merupakan obat antiparasit yang digunakan untuk menghambat replikasi virus SARS-Cov-2. Obat ini merupakan obat minum anti parasit yang secara in vitro memiliki kemampuan anti-virus yang luas.
"Hari ini juga kami ingin menyampaikan obat Ivermectin obat antiparasit sudah keluar hari ini sudah mendapatkan izin BPOM, kami terus melakukan komunikasi insentif kepada Kementerian Kesehatan bagaimana sesuai dengan rekomendasi BPOM dan juga kementerian kesehatan. Obat Ivermectin ini harus dapat izin dokter dalam kegunaannya dalam keseharian," kata Erick Thohir, Menteri BUMN, dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).
Dia menyebutkan efektivitas obat terapi ini sudah melalui uji stabilitas. Selain itu, efektivitasnya juga sudah dibuktikan melalui jurnal ilmiah terpublikasi, sehingga tidak perlu diragukan lagi.
3. Dijual dengan Harga Murah
Obat ini merupakan obat generik yang dipasarkan dengan harga Rp 5.000 sampai Rp 7.000 saja per tablet.
Untuk penggunaannya bagi terapi ringan dalam lima hari cukup memakan obat Ivermectin pada hari pertama, ketiga dan kelima dengan 2-3 butir obat per hari. Selanjutnya, jika terapi sedang dianjurkan meminum obat lima hari berturut-turut.
"Jadi ketika Pak Erick [Menteri BUMN Erick Thohir] mengajukan yang namanya obat generik, sekali lagi ya obat generik yang murah ini yaitu Ivermectin kenapa diributkan padahal yang sebelumnya tidak diributkan. Saatnya kita bersatu padu utk melawan corona jgn saling menyalahkan atau memelintir informasi," kata Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
4. BPOM: Ivermectin Obat Cacing, Bukan Obat Covid-19
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, menegaskan bahwa hingga kini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin adalah sebagai obat cacing.
"Izin edar sebagai obat cacing, dan ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya," tegas Penny dalam siaran live Selasa (22/6/2021).
Meski penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 sudah marak di beberapa negara, Penny menegaskan tetap membutuhkan dukungan ilmiah lebih lanjut untuk akhirnya ikut digunakan sebagai terapi COVID-19 di Indonesia, dalam hal ini uji klinis.
Selain itu, Ivermectin diketahui juga mengandung bahan kimia keras yang bisa menimbulkan beragam efek samping.
"Memang ditemukan adanya indikasi ini membantu penyembuhan. Namun belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19 tentunya," ungkap Penny.
"Kalau kita mengatakan suatu produk obat COVID-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan Covid-19," paparnya.
Penny menyebut obat Ivermectin bisa saja digunakan untuk pengobatan Covid-19 tetapi dalam pengawasan dokter. Hal ini pun bukan bagian dari pengawasan BPOM, tetapi pemerintah seperti Kemenkes RI.
Sementara itu, Penny kembali menegaskan pengobatan Covid-19 termasuk Ivermectin harus berdasarkan rekomendasi asosiasi profesi terkait, untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu dari produk tersebut dalam penggunaannya.
Ìý
NEXT:ÌýTak Diizinkan di AS, Jadi Obat Cacing
