²©²ÊÍøÕ¾

RUU BUMN

Mau BUMN RI Jadi Raksasa? Contoh Temasek & Khazanah

Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
23 June 2021 18:03
HUT BUMN (²©²ÊÍøÕ¾/Rivi Satrianegara)
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Rivi Satrianegara

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ -ÌýMantan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menyebutkan rancangan undang-undang (RUU) BUMN yang baru diharapkan bisa menjadi lebih luwes alias tidak terlalu kaku ke depannya.

Dengan demikian, diharapkan adanya RUU BUMN ini justru dapat mengakomodasi pengembangan BUMN ke depannya.

Hal ini disampaikan Fajar dalam Rapat Panja Penyusunan Naskah Akademis dan RUU tentang BUMN dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (23/6/2021).

Dalam kesempatan ini Fajar diundang sebagai salah satu pakar yang memberikan masukan.

Fajar sudah ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Direktur Utama PT Barata Indonesia (Persero), perusahaan BUMN permesinan, komponen dan energi.

Selain untuk mendukung pengembangan bisnis BUMN, RUU ini juga diharapkan dapat mengantisipasi volatility, uncertainty, complexity, and ambiguity (VUCA) atau volatilitas, ketidakpastian, kompleksitas, dan ambiguitas ke depannya.

"Karena ke depan posisi disrupsinya luas biasa VUCA. Kita masih bicara adalah aset terbesar BUMN adalah PLN, aset kedua terbesar bank, keempat terbesar Pertamina padahal kita sudah lihat perusahaan terbesar pada tahun 2016 sudah tidak ada yang riil sektor, semuanya sudah digital," kata Fajar dalam pertemuan tersebut, Rabu ini (23/6/2021).

"Sekarang sudah masuk nomor 10 ada Tencent dari China, jadi selain Microsoft, Apple, ada Tencent nomor 10 [aset terbesar]. Tapi sudah tidak lagi perusahaan minyak, sudah tidak ada lagi bank. Jadi riil sektor sudah keluar. Oleh karena itu karena UU ini untuk ke depan saya kira kita perlu yang lebih luwes gitu," jelasnya lagi.

Selain itu, menurut Fajar, jika BUMN berada di bawah pemerintahan, hal ini dinilai juga akan membatasi pengembangan BUMN, sehingga tidak dapat mengikuti tata kelola korporasi.

Dia mencontohkan, BUMN tidak bisa melakukan cash pooling, pengaturan modal sendiri, penempatan investasi dan konsolidasi sumber daya manusia.

"Oleh karena itu bentuknya harus memang korporasi, apakah badan atau tidak," imbuhnya.

Dia mencontohkan kondisi BUMN yang berada di negara Malaysia atau Singapura yang tidak dibawahi oleh pemerintah, melainkan dibawahi oleh korporasi seperti Temasek dan Khazanah Nasional Berhad yang membawahi aset pemerintah, namun perusahaan-perusahaan tersebut bisa berinvestasi dengan bebas.

"Kalau Temasek tahun 1973 diperbarui tahun 2001, kemudian Khazanah tahun 2003 mengikuti bukunya Pak Tanri Abeng [Menteri BUMN pertama RI]. Dan kita tahu sebagian besar Gojek sudah dikuasai Temasek, kemudian hampir semua bank di Indonesia adalah BUMN, cuma BUMN-nya adalah badan usaha milik negara Singapura dan badan usaha milik negara Malaysia," katanya.

"Dan mereka adalah BUMN di sananya cuma di sini menguasai CIMB Niaga [misalnya]. Nah terus kapan kita menjadikan BUMN seperti itu," tandasnya.

Saat ini DPR RI bakal merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lantaran UU yang sekarang sudah berusia 17 tahun, dan dinilai tak lagi sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.


(tas/tas) Next Article Bocoran Pointer RUU BUMN, Rangkap Jabatan-BUMN 'Mati Suri'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular