²©²ÊÍøÕ¾

Tiphone PKPU & Mau Delisting, BCA Tagih Piutang Rp 636 M

Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
24 June 2021 11:10
FILE PHOTO: Logo of Bank Central Asia Tbk (BCA) seen at BCA branch office in Jakarta, Indonesia, July 12, 2016. REUTERS/Beawiharta/File Photo
Foto: REUTERS/Beawiharta

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menyebutkan akan melakukan penyelamatan kredit terhadap PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE). Hal ini dilakukan sesuai dengan rencana perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dijalankan perusahaan tersebut tahun lalu.

EVP Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan upaya ini dilakukan BCA sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"BCA akan tetap melakukan upaya penyelamatan kredit Tiphone Mobile Indonesia sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Hera kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (23/6/2021) malam.

"Pada dasarnya, dalam menjalankan bisnis operasional perbankan, BCA senantiasa berkomitmen mendukung ekonomi nasional, salah satunya dengan menyalurkan kredit secara prudent dan tetap mengkaji peluang serta mempertimbangkan prinsip kehati-hatian," tutupnya.

Tabel 1, Kreditor Separatis PKPU TELEFoto: Tabel 1, Kreditor Separatis PKPU TELE
Tabel 1, Kreditor Separatis PKPU TELE

Adapun persetujuan rencana perdamaian PKPU tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Jumlah tagihan utang TELE kepada kreditor separatis mencapai Rp 2,78 triliun, dengan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) merupakan kreditor terbesar sejumlah Rp 636,19 miliar.

Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa emiten peritel ponsel ini berpotensi dihapuskan pencatatan sahamnya dari bursa atau delisting.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida dan Pelaksana Harian Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Mulyana, mengatakan bahwa saham TELE sudah disuspensi atau dihentikan sementara perdagangan selama 12 bulan.

"Dapat kami sampaikan bahwa saham dan obligasi Tiphone Mobile Indonesia telah disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 10 Juni 2022," tulis pengumuman tersebut, dikutip Rabu (23/6/2021).

Oleh sebab itu, Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh manajemen TELE.

Berdasarkan ketentuan bursa, suatu emiten dapat dihapuskan pencatatan sahamnya jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selanjutnya, delisting juga bisa dilakukan jika saham emiten terkait, yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang - kurangnya selama 24 bulan terakhir.


(tas/tas) Next Article Q3-2021, Laba Bersih BCA Tumbuh 15,8% (yoy) Jadi Rp 23,2 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular