
Soal Rangkap Jabatan Rektor UI, Ini Jawaban BRI

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Manajemen bank BUMN, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) berkaitan dengan pemberitaan soal Rekor Universitas Indonesia Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai pimpinan universitas dan komisaris perusahaan BUMN.
Saat ini Ari Kuncoro menjabat Rekor UI sekaligus juga dipercaya sejak 2020 menjadi Wakil Komisaris Utama/Independen Bank BRI. Adapun Komisaris Utama Bank BRI dijabat Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN dan eks Dirut PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
Ari sebelumnya juga sempat menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) periode 2017-2020.
Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan bahwa Anggota Dewan Komisaris Bank BRI dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika.
"Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi anggota dewan komisaris dalam jabatannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku," kata Aestika dalam surat jawaban pertanyaan BEI, dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (6/7).
Adapun ketentuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Dewan Komisaris dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pangawas BUMN beserta perubahannya;
2. Peraturan OJK No.55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum;
3. UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun Tentang Cipta Kerja.
Dia menegaskan tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Rektor UI Ari Kuncoro memang tengah disorot karena dianggap merangkap jabatan sebagai wakil komisaris perusahaan BUMN. Kemendikbud-Ristek menyerahkan permasalahan Rektor UI itu ke majelis wali amanat (MWA) UI.
"UI sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum memiliki MWA sebagai lembaga tertinggi untuk menetapkan kebijakan, mengangkat dan memberhentikan rektor, melakukan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan PTN (perguruan tinggi negeri)," Selasa (29/6/2021).
Ari dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013.
Dalam Pasal 35 huruf c, disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN. Nizam mengatakan mengenai rangkap jabatan itu akan diputuskan oleh MWA UI.
"Jadi MWA-lah yang dapat memutuskan apakah rangkap jabatan tersebut menyalahi statuta atau tidak. Sudah ada mekanisme dan tata kelolanya," kata dia.
²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia sudah menghubungi Ari Kuncoro untuk meminta tanggapan berkaitan dengan anggapan melanggar Statuta UI. Namun hingga kini Ari belum merespons.
Sekadar informasi, perihal larangan Rektor UI rangkap jabatan tertuang dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Berikut ini bunyinya:
Pasal 35
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
(tas/tas) Next Article Ari Kuncoro Mundur Sebagai Wakil Komisaris Utama BRI
