²©²ÊÍøÕ¾

Jaksa: Status 13 MI Skandal Korupsi Jiwasraya Masih Terdakwa

Syahrizal Sidik, ²©²ÊÍøÕ¾
18 August 2021 16:30
Jiwasraya (²©²ÊÍøÕ¾/Ranny Virginia Utami)
Foto: Jiwasraya (²©²ÊÍøÕ¾/Ranny Virginia Utami)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga menegaskan status 13 perusahaan manajer investasi yang didakwa melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih sebagai terdakwa kendati Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (16/8/2021) malam memutuskan untuk mengabulkan eksepsi.

"Status 13 korporasi ini, putusan sela hanya terkait penggabungan berkas perkara, status 13 MI ini masih status sebagai terdakwa," kata Bima, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (18/8/2021).

Bima melanjutkan, sampai dengan saat ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menerima salinan putusan sela yang lengkap.

"Kami masih berupaya secepatnya dapat menerima putusan sela secara lengkap, tim penuntut umum akan mempelajari putusan sela tersebut," katanya menambahkan.

Menurut Bima, penggabungan berkas perkara merupakan kewenangan penuntut umum, namun, dalam dakwaannya kepada 13 perusahaan investasi ini sudah dilakukan secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan kewenangan penuntut umum dalam melakukan penggabungan perkara.

"Dapat kami simpulkan, penuntut umum akan menentukan sikap apakah memperbaiki surat dakwaan atau dilimpahkan kembali atau melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan. Kami tekankan, bahwa pertimbangan kami mengajukan surat dawan kembali setelah menunggu putusan sela lengkap," ujarnya.

Sebelumnya, dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, dakwaan atas seluruh korporasi itu dibatalkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa pihaknya sependapat dengan pendapat salah satu eksepsi terdakwa yang menilai bahwa penggabungan perkara sebagaimana dakwaan jaksa dapat menyulitkan hakim. Selain itu, penggabungan perkara ini juga bertentangan dengan asas peradilan.

Hakim menilai bahwa kesulitan dalam penggabungan perkara ini akan terjadi saat pertimbangan putusan. Pasalnya pertimbangan putusan itu harus berdasarkan fakta dan disusun secara ringkas dan dibuat terpisah. Dan dalam faktanya, antara para terdakwa tidak ada saling keterkaitan satu sama lain.

"Menimbang keadaan tersebut menurut majelis hakim justru semakin rumit, sehingga bertentangan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Majelis hakim berpendapat penggabungan terdakwa dalam perkara aquo tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 141 huruf c KUHAP. Menimbang keberatan yang diajukan terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12 dipandang beralasan menurut hukum, oleh karenanya harus diterima," tegas hakim.

Selain itu, hakim menyebut bahwa motif jaksa dalam menggabungkan perkara ini tidak kuat. Menurut hakim, jaksa membuat dakwaan digabung namun dalam surat dakwaan penuntut umum menuliskan pemisahan secara tegas.

Dalam perkara ini, 13 korporasi itu didakwa bersekongkol dengan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Jaksa menyebut 13 korporasi itu bekerja sama agar dana investasi Jiwasraya dapat dikendalikan Benny Tjokro dkk.

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan ke-13 terdakwa didakwa memperkaya diri dan menerima komisi terkait pengelolaan investasi Jiwasraya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,157 triliun.

Tak hanya itu, mereka juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan ini muncul dari dugaan jaksa bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penerimaan komisi management fee yang tidak sah tersebut untuk kepentingan pribadi.


(hps/hps) Next Article Jadi Tersangka, 13 MI Jiwasraya Jalani Sidang Perdana

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular