²©²ÊÍøÕ¾

Siap-siap! OJK Rilis Aturan Insurtech Sebentar Lagi

Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
27 August 2021 11:35
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang menyiapkan peraturan Insurance Technology (insurtech) yang akan mengatur jenis produk dan layanan asuransi yang dapat dijual perusahaan pialang asuransi digital, standar teknologi informasi, serta kualifikasi SDM pengelola teknologi informasi (TI).

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan langkah ini adalah bagian dari upaya OJK dalam menghadapi tantangan industri asuransi ke depan.

"Kami sedang menyiapkan peraturan insurtech yang akan mengatur jenis produk dan layanan yang dapat dijual perusahaan pialang asuransi digital, standar teknologi informasi, serta kualifikasi SDM pengelola IT," katanya dalam keterangan resmi, Jumat ini (27/8/2021).

Selain insurtech, OJK juga tengah mempersiapkan kebijakan lain untuk menjaga industri asuransi menghadapi penurunan ekonomi dampak pandemi Covid 19.

OJK sudah mengeluarkan berbagai kebijakan relaksasi seperti perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi.

Tak hanya itu, ada kebijakan mekanisme komunikasi pelaksanaan rapat dan pemasaran PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi) melalui video conference dan penundaan penetapan sanksi atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang.

OJK juga tengah menyiapkan surat edaran mengenai PAYDI, yang akan mengatur kriteria perusahaan yang memasarkan PAYDI, desain PAYDI, pedoman pengelolaan, pemasaran dan keterbukaan informasi, serta pelaporan PAYDI.

"Untuk meningkatkan pengawasan kepemilikan efek oleh perusahaan asuransi, OJK juga sedang menyiapkan dashboard kepemilikan efek perusahaan asuransi dan dana pensiun," kata Sekar.

Sekar menegaskan, kebijakan-kebijakan ini sejalan dengan program transformasi dan reformasi IKNB yang telah dilakukan sejak 2018, antara lain dengan pengembangan dan pengaturan IKNB (industri keuangan non-bank), penguatan pengawasan IKNB dan pengembangan infrastruktur IKNB.

Kinerja Asuransi

OJK mencatat, sektor jasa keuangan tetap stabil dengan data hingga Juli menunjukkan angka pertumbuhan positif seperti di industri asuransi yang asetnya mencapai Rp 949,44 triliun atau tumbuh 8,11 persen (yoy, year on year).

Premi industri asuransi pada Juli juga mengalami peningkatan 6,33% per Juli yoy atau kenaikan sebesar Rp 9,86 triliun.

Premi ini terdiri dari jumlah premi asuransi jiwa mencapai Rp 107,61 triliun serta premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 58,06 triliun, sehingga total Rp 165,67 triliun.

Rasio modal dan risiko asuransi yang tergambar dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 653,74% dan 346,73%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Sementara angka rasio kecukupan investasi perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa juga masih cukup kuat pada Juli yaitu 174,64% dan 111,51% dengan threshold sebesar 100%.


(tas/tas) Next Article OJK Sarankan Produk Asuransi Digital Lebih Sederhana

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular