
Tommy Soeharto Mencuat Lagi di Kasus BLBI, Saham HITS Ambles

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Saham perusahaan angkutan laut milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) anjlok di zona merah pada awal perdagangan hari ini, Senin (30/8/2021).
Pelemahan saham ini terjadi di tengah kabar masuknya nama Tommy Soeharto dalam daftar yang dikeluarkan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada pekan lalu soal pemanggilan kepada 48 obligor dan debitur yang terlibat skandal BLBI.
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham HITS ambles 4,93% ke Rp 386/saham, dengan nilai transaksi baru sebesar Rp 442 ribu dan volume perdagangan 1.100 saham.
Nilai transaksi saham HITS memang cenderung sepi, di kisaran ratusan ribu hingga puluhan juta. Nilai transaksi tertinggi terjadi pada Senin (23/8) pekan lalu, yakni sebesar Rp 59,88 juta.
Dengan ini, dalam sepekan saham HITS menukik 13,06%, sementara dalam sebulan turun 3,02%.Secara year to date (ytd) saham ini tergerus 20,58%.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD membeberkan jumlah hutang Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun hutang berjumlah Rp 2,6 triliun masih dianggap kecil.
Dilaporkan jika masih ada nilai hutang yang lebih besar lagi, yakni mencapai triliunan rupiah.
"Adapun Tommy Soeharto utangnya sampai saat ini, berdasarkan perhitungan terkini, bisa berubah nanti setelah Tommy datang adalah Rp 2,6 T. Di atas itu banyak yang utangnya belasan triliun, ada Rp 7-8 triliun," kata Mahfud dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu.
Total kasus BLBI itu mencapai Rp 111 triliun dengan 48 obligor dan debitur.
Mahfud MD meminta kepada obligor atau debitur yang tersangkut dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyelesaikan utangnya kepada negara. Ini diutarakannya seusai menyita aset terkait kasus tersebut kemarin (27/8/2021).
"Saya ingin tekankan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah proses hukum perdata. Karena hubungan antara debitur dan obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht," kata Mahfud.
Hubungan keperdataan yang ditetapkan oleh MA kini sudah dalam proses penyelesaian akhir dari suatu perkara perdata, dalam kerangka penetapan atau hubungan yang dilakukan oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dengan para obligor dan debitur.
Saat ini aset-aset yang ada kaitannya dengan obiligor atau debitur yang terlibat dalam kasus BLBI sudah menjadi hak negara untuk ditagih.
"Sekarang sudah jadi hak negara untuk menagih, kita akan berupaya sepenuhnya selesai sebagai hukum perdata atau melalui proses-proses perdata," jelas Mahfud.
Mahfud bahkan menegaskan jika melalui proses perdata ini, para obligor atau debitur tetap mangkir, negara tak segan-segan untuk menindaklanjutinya dengan hukum pidana. Oleh karena itu, kata Mahfud,negara melalui Satgas BLBI saat ini sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Bareskrim Polda, yang akan bersama-sama menyelidiki orang-orang yang terlibat dalam kasus BLBI.
"Hukum pidana dilanjutkan apabila yang bersangkutan memberikan keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimiliki oleh negara, penyerahan dokumen-dokumen yang juga palsu, dan sebagainya. Itu bisa jadi hukum pidana," ujarnya lagi.
"Kami harap ini bisa selesai sebagai hukum perdata sesuai dengan tenggat yang diberikan Presiden (Joko Widodo) yaitu Desember 2023."
Pemerintah sendiri juga telah membentuk satuan tugas (satgas) mengejar para obligor. Tim itu dipimpin oleh Rionald Silaban yang menjabat Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, nama Tommy Soeharto muncul karena pengumuman pemanggilan yang berada di surat kabar beberapa waktu lalu. Tidak sendiri, Tommy dipanggil dengan Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
Pemanggilan diagendakan pada Kamis (26/8/2021), pukul 15.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
Dalam pengumuman, dituliskan agenda pemanggilan adalah untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI. Jumlah uang yang ditagih pun disebutkan dalam pengumuman tersebut.
"Agenda menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95," tulis pengumuman.
Satgas juga menambahkan apabila Tommy dan pihak lain yang dilakukan pemanggilan tidak datang atau tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih tersebut, maka akan dilakukan tindakan kepada mereka.
Sebagai informasi, berdasarkan publikasi daftar pemegang saham lebih dari 5% yang dipublikasikan Humpuss sampai dengan 31 Juli 2021, Tommy tercatat memiliki sebanyak 738.692.651 atau 10.40 % saham HITS.
Tommy juga tercatat sebagai Komisaris Utama di PT Humpus, pemegang saham terbesar Humpuss Intermoda dengan kepemilikan 45,52% atau sebanyak 3,232,699,113 saham.
TIM RISET ²©²ÊÍøÕ¾ INDONESIA
(adf/adf) Next Article Lagi! Perusahaan Tommy Soeharto Jual Kapal, Berapa Duit ya?
