
Heboh Harta Eka Tjipta, Freddy Tuduh Pengelapan ke Indra Cs

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Sidang kasus sengketa warisan pendiri Grup Sinarmas, Eka Tjipta Widjaja memasuki babak baru. Freddy Widjaja, salah satu anak mendiang Eka Tjipta, membacakan replik terkait jawaban dari saudara tirinya.
Dalam Replik tersebut, Freddy menggugat untuk membatalkan wasiat nomor 60 tanggal 25 April 2008 kepada enam anak Eka Tjipta lainnya.
"Gugatan saya adalah mengenai tidak dilakukannya perincian atas seluruh harta peninggalan Alm. Eka Tjipta Widjaja, sebagaimana terbukti dalam pernyataan Akta Wasiat Nomor 60 tanggal 25 April 2008 pada angka 3 hal. 3 yang menyebutkan "bilamana setelah uang tersebut dibagikan masih ada sisanya, maka sisanya saya serahkan kepada Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, Franky Oesman Widjaja," kata Freddy, dalam keterangannya kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (9/9/2021).
Menurutnya Wasiat Nomor 60 tanggal 25 April 2008 itu dinilai bertentangan dengan hukum, karena menyebabkan sisa uang atau harta peninggalan (budel warisan) mendiang Eka Tjipta tidak menjadi harta warisan yang seharusnya menjadi bagian hak waris mutlak (legitime portie) saya dan para ahli waris lainnya.
Tidak hanya itu, kata Freddy, dengan adanya Gugatan saya tersebut, maka pada tanggal 1 September 2020, para tergugat telah mengajukan jawaban yang menyebutkan karena perbuatan yang dilakukan oleh Alm. Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawaty Rusli (ibu Freddy), merupakan perbuatan atas perkawinan yang tidak sah, maka yang dilahirkan dari hasil perbuatan tersebut secara hukum merupakan anak zina.
"Sebenarnya tuduhan yang mengatakan saya anak zina, merupakan tuduhan yang tendensius sekali, karena faktanya Alm. Eka Tjipta Widjaja sendiri sudah jelas menyebutkan dalam Akta Wasiat 236 tanggal 20 Nopember 1991 yang berbunyi "Wanita-wanita dan keturunan-keturunan yang saya maksud di atas adalah istri-istri dan anak-anak saya," katanya.
Tidak hanya itu, dia juga menggugat aset milik perusahaan kertas milik Grup Sinarmas, PT Tjiwi Kimia Tbk (TKIM).
Berdasarkan Akta PT. Tjiwi Kimia No. 9 pada tanggal 2 Oktober 1972, Alm. Eka Tjipta Widjaja pada waktu itu memiliki saham sebesar 99 % dan jika dihitung dengan saat ini total aset berdasarkan laporan tahunan tahun 2020 adalah sebesar Rp 44 triliun.
Dengan demikian jelas terlihat adanya fakta tentang sisa aset yang tidak tercatat dalam Akta Wasiat No. 60 tanggal 25 April 2008 tersebut.
"Maka patut diduga, Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, Franky Oesman Widjaja elah melakukan penggelapan dalam Jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHP yaitu kejahatan yang dilakukan sebagai bagian dari kejahatan terhadap harta kekayaan dan juga telah melakukan tindak pidana pencucian uang," katanya.
Hal tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 3, 4, 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(hps/hps) Next Article Gagal Damai, Rebutan Harta Eka Tjipta Widjaja Berlanjut
