²©²ÊÍøÕ¾

PKPU Batal, Tridomain Siapkan Proposal Damai ke Grup Mandiri

Ferry Sandria, ²©²ÊÍøÕ¾
10 September 2021 10:46
Gedung Bank Mandiri
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh perusahaan investasi Grup Bank Mandiri, PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) kepada emiten produsen bahan baku aneka industri, PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM).

Melalui pernyataan yang disiarkan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Presiden Direktur TPDM Harjono menyebutkan, keputusan ini disampaikan oleh majelis hakim pada tanggal 26 Agustus lalu.

Terkait dampak PKPU terhadap perseroan dari kreditor lain, Harjono tidak memberikan jawaban secara gamblang, dan mengatakan perusahaan masih fokus pada penyelesaian PKPU dengan MMI.

"Perseroan menjadi harus berfokus pada gugatan PKPU tersebut dan mengupayakan proposal penyelesaian yang dapat diterima para kreditur dan pengadilan pada sidang PKPU tersebut," tulis Harjono, dikutip ²©²ÊÍøÕ¾ (10/9).

Sedangkan untuk rencana penyelesaian utang, Harjono mengatakan perseroan sedang membuat proposal skema perdamaian yang lebih baik yang semoga saja bisa diterima oleh pihak kreditor.

Sebelumnya, akhir Juli lalu Tridomain Performance Materials menyatakan gugatan PKPU oleh MMI sempat membuat kaget perusahaan.

Pasalnya, pada saat itu menurut perusahaan pengajuan proposal dan komunikasi untuk menentukan skema optimal masih terus berlangsung dengan para pemegang surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) dan pemegang obligasi.

MMI melakukan pengajuan PKPU setelah proposal restrukturisasi utang yang diajukan TDPM atas adanya kondisi gagal bayar atas underlying asset Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147, 151 dan 152 yaitu surat utang (MTN) seri II yang diterbitkan TDPM dianggap merugikan investor.

MMI dalam keterangan resminya mengatakan telah meminta proposal restrukturisasi utang terbaik kepada TDPM sejak akhir April 2021, tercatat sejak itu hingga sidang PKPU dimulai, TDPM telah menyampaikan proposal restrukturisasi sebanyak enam kali kepada MMI.

Namun, setelah dicermati secara teliti oleh MMI dan setelah menerima masukan dari para pemegang unit penyertaan Reksa Dana Terproteksi Mandiri, hingga proposal keenam yang diajukan TDPM, MMI merasa proposal restrukturisasi masih merugikan investor pemegang unit penyertaan Reksadana Terproteksi yang menjadi pemegang MTN II tersebut. Alhasil MMI akhirnya melayangkan gugatan PKPU terhadap TDPM.

Sebelumnya, MMI dalam keterangan resminya kepada ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia, mengatakan telah meminta proposal restrukturisasi utang terbaik kepada TDPM sejak akhir April 2021, setelah perusahaan petrokimia tersebut dinyatakan wanprestasi atau gagal melunasi utang pokok MTN Seri II senilai Rp 410 miliar beserta bunganya, yang jatuh tempo 27 April 2021.

Tercatat sejak itu, TDPM telah menyampaikan proposal restrukturisasi sebanyak enam kali kepada MMI.

Namun, setelah dicermati secara teliti oleh MMI dan setelah menerima masukan dari para pemegang unit penyertaan Reksa Dana Terproteksi Mandiri, hingga proposal keenam yang diajukan TDPM, MMI merasa proposal restrukturisasi masih merugikan investor pemegang unit penyertaan Reksadana Terproteksi yang menjadi pemegang MTN II tersebut.


(tas/tas) Next Article Wah! Gagal Bayar Rp410 M, Tridomain Digugat PKPU oleh Mandiri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular