²©²ÊÍøÕ¾

Dapat Restu OJK, Cek Ini Deretan Layanan Digital Allo Bank!

Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
13 September 2021 08:00
Allo Bank
Foto: Allo Bank

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Bank milik pengusaha nasional Chairul Tanjung lewat Mega Corpora, PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), akhirnya mendapatkan izin layanan perbankan digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu apa saja Produk/Aktivitas Baru, Aplikasi, Sistem Utama dan Sistem Penunjang layanan perbankan digital dari Allo Bank ini yang disetujui OJK?

Ada tiga poin yang menjadi persetujuan OJK yakni layanan bank digital, aplikasi perbankan digital, dan core banking.

Secara rinci berikut ulasannya:

1. Bank Digital

a. Time deposit, transfer, top up, bill payment, payment

b. Account statement

c. Wallet (dompet elektronik)

d. Pay later, Instant cash

e. QRIS MPM

2. AlloApps

a. Digital onboarding - Uang Elektronik (Allo Pay, Allo Pay+) - Funding (Allo Prime, time deposit)

b. Transfer point internal user Allo

c. Produk - produk bank digital sebagai berikut :

- Time deposit, transfer, topup, bill payment, payment

- Account statement

- Wallet (Dompet elektronik)

- Pay later dan Instant cash

- QRIS MPM.

3. Core Banking, GL System, Risk Management System

Persetujuan terhadap produk/layanan tersebut di atas hanya untuk perangkat Android.

Adapun untuk implementasi di luar perangkat Android, manajemen Allo Bank wajib menyampaikan kembali permohonan persetujuan atau pengajuan pelaporan, disesuaikan sebagaimana kriteria fitur dimaksud.

Sedangkan produk/layanan dapat dilaksanakan sepanjang telah memperoleh persetujuan dari regulator terkait dan PT Bank Mega Tbk (MEGA) sebagai induk telah memperoleh persetujuan sebagai pihak penyedia jasa.

Persetujuan OJK ini terungkap dalam dokumen yang dilihat ²©²ÊÍøÕ¾.

Dalam surat bernomor S-159/PB.333/2021 tertanggal 10 September 2021 yang diteken oleh Direktur Pengawasan Bank 3 OJK, Masagus Abdul Azis, disebutkan OJK memberikan persetujuan Produk/Aktivitas Baru, Aplikasi, Sistem Utama dan Sistem Penunjang bagi Allo Bank.

"Dapat kami informasikan bahwa Produk/Aktivitas Baru, Aplikasi, Sistem Utama dan Sistem Penunjang bank Saudara [Direksi Allo Bank Indonesia] telah kami catat dalam administrasi pengawasan OJK," tulis informasi dalam surat dikutip Senin (13/9/2021).

Persetujuan itu merujuk pada surat yang dikirimkan manajemen BBHI Nomor 115a/BHI.OJK/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 perihal Ringkasan Eksekutif terkait Rencana Penerbitan Produk dan/atau Layanan Baru.

Kemudian surat BBHI Nomor 008/DIR-RCD-REG/21 tanggal 6 Agustus 2021 perihal Permohonan Izin Produk Baru dan Sistem Pendukungnya beserta Standard Operation Procedure (SOP), dan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.03/2018 tanggal 6 Agustus 2018 perihal Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.

"Apabila dalam jangka waktu 6 bulan saudara tidak melaksanakan produk/aktivitas dimaksud, maka keputusan ini menjadi tidak berlaku dan jika saudara tetap akan melakukan produk/aktivitas dimaksud, maka saudara harus menyampaikan kembali laporan rencana pelaksanaan produk/aktivitas baru," tulis pernyataan OJK dalam surat tersebut.

BBHI adalah satu dari tujuh bank yang mengajukan izin layanan perbankan digital di Juni lalu. Keenam bank lainnya yakni PT Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk, (AGRO), PT Bank Neo Commerce Tbk, (BBYB), PT Bank Capital Tbk, (BACA), PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW), dan PT Bank KEB Hana.

OJK juga sudah merilis aturan baru yakni POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang dirilis pada Kamis (19/8).

Aturan itu menyebutkan definisi bank digital adalah bank BHI (bank berbadan hukum Indonesia) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain KP (kantor pusat) atau menggunakan kantor fisik terbatas.


(tas/tas) Next Article Harga Rights Issue Rp 478, Allo Bank Milik CT Bidik Rp 4,8 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular