
Jreng! Kejagung Cecar 6 Bos Sekuritas Terkait Kasus Asabri

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemeriksaan para saksi di kasus korupsi PT Asabri (Persero) terus bergulir. Senin ini, Kejaksaan Agung memanggil sebanyak 11 orang saksi dari berbagai kalangan untuk mendalami keterangan mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Sebelas orang yang diperiksa ini, 6 di antaranya bekerja di perusahaan sekuritas. Lainnya di perusahaan manajemen investasi hingga karyawan swasta.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Eezer, dalam keterangan resmi, Senin (20/9/2021).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, RMAHC selaku Karyawan Swasta (Broker) dan MH selaku Repo Admin pada PT Bumi Nusa Jaya Abadi, Keduanya diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri (Persero) dengan tersangka TT.
Selanjutnya, ST yang menjabat Direktur Trimegah Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), DM selaku Direktur Ciptadana Sekuritas Asia, OS selaku Direktur Kresna Sekuritas, MNA selaku Karyawan Swasta/Divisi Operasional Bank BNI Pusat.
Berikutnya, UPS menjabat Direktur di PT Synergi Internusa Sejahtera, ME selaku Sales PT Trimegah Securities, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI); AD selaku Direktur PT Corpus Sekuritas, dan MA selaku (Direktur Anugerah Sekuritas Indonesia. Kedelapan tersangka ini diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Seperti diketahui, baru-baru ini Korps Adhyaksa menetapkan satu tersangka baru, yakni Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputro pada kasus rasuah yang merugian keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun itu.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 10 nama tersangka di kasus ini. Selain Teddy Tjokro, nama lainnya ialah Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015. Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.
Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
(hps/hps) Next Article Nah Loh! Direksi & Komisaris Sugih Energi Kompak Mundur