²©²ÊÍøÕ¾

Buntut Kasus Jiwasraya

Tok! Wanaartha Menang, Blokir Rekening Rp 2,4 T Bisa Dibuka

Syahrizal Sidik, ²©²ÊÍøÕ¾
14 October 2021 11:57
Nasabah Wanaartha melakukan aksi damai di depan gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan., Kamis (1/10/2020). (ist)
Foto: Nasabah Wanaartha melakukan aksi damai di depan gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan., Kamis (1/10/2020). (ist)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan terkait pemblokiran rekening efek milik nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, atau Wanaartha Life senilai Rp 2,4 triliun.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang diselenggarakan pada Senin, 11 Oktober 2021.

"Putusannya, pertama, bahwa keberatan kita diterima sepenuhnya. Hakim menyatakan bahwa terbukti uang yang uang masuk ke rekening adalah milik Wanaartha dan kita adalah pihak keberatan yang beritikad baik. Pemblokiran itu tidak sah," kata Juniver Girsang, Kuasa Hukum Wanaartha, saat dihubungi ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (14/10/2021).

Juniver berharap dengan adanya putusan itu Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan kasasi, sehingga rekening efek milik 26.000 nasabah Wanaartha bisa kembali dibuka karena tidak terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Harapan kita adalah kiranya Kejaksaan tidak mengajukan kasasi," ujarnya.

Wanaartha mengajukan keberatan atas pemblokiran sub rekening efek (SRE) dengan nomor perkara 15Pid.Sus-TPK/Keberatan/2020/PN.Jkt.Pst.

Perwakilan nasabah Wanaartha, Stephanie, kepada ²©²ÊÍøÕ¾ menuturkan, rekening efek nasabah tak berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya.

"Selama menanti putusan Jiwasraya, kami nasabah Wanaartha terseret dalam kasusnya, padahal kami murni menabung," ujarnya kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (1/10/2020).

Karena itu, beberapa nasabah kembali melakukan aksi damai di depan Kejaksaan Agung di tahun lalu. Mereka hendak menuntut agar blokir segera dicabut. Aksi tersebut juga digelar serentak di Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Kediri, dan Palembang.

Nasabah WanaArtha lainnya, Hendro Yuwono Salim menyebut, dana yang disita Kejaksaan bukanlah milik WanaArtha semata, melainkan juga milik pemegang polis.

Hendro menjelaskan, Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah mengatur secara tegas kepentingan Pemegang Polis yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Selain itu dalam pasal 21 ayat 1 dan pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK 2016) tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi menyatakan bahwa kekayaan dan kewajiban yang terkait dengan hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta wajib dipisahkan dari kekayaan dan kewajiban yang lain dari perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.

Oktober tahun lalu, para pemegang polis Wanaartha Life menuntut agar Kejagung segera membuka sub rekening efek (SRE) yang sebelumnya diblokir.

Saat ini ada sebanyak 26 ribu nasabah di seluruh Indonesia yang rekeningnya diblokir dengan perkiraan dana saat itu mencapai Rp 3 triliun

Wanaartha Life adalah salah satu asuransi jiwa anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan berdiri sejak tahun 1974.

Sebelumnya Kejagung sudah memblokir sekitar 800 sub rekening efek karena seluruhnya terkait dengan dugaan korupsi Jiwasraya.

Sebab itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga sempat menyatakan agar Kejagung bisa selektif memverifikasi akun yang tidak terkait Jiwasraya.

"Kami berharap, Kejagung bisa selektif memverifikasi akun yang tidak terkait [Jiwasraya] untuk dibuka kembali rekening. Kami menghormati proses hukum, dan ini dampaknya tak hanya asuransi tapi juga masyarakat," kata Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, dalam keterangannya, Kamis (13/2/2020).

Wanaartha Life juga telah mengakui mengalami penundaan pembayaran klaim nasabah sebelumnya, karena rekening efek miliknya diblokir oleh Kejaksaan Agung.

Pemblokiran rekening efek tersebut menyebabkan Wanaartha Life tidak bisa menjual aset portofolionya guna membayar klaim nasabah.


(tas/tas) Next Article Wanaartha Menang Lawan Kejagung, Ini Kronologi Lengkapnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular