²©²ÊÍøÕ¾

Besok Libur Maulid, Cek Jadwal Operasional BCA-BRI dkk

Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
19 October 2021 19:49
Ilustrasi ATM Link Aja. (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi ATM Link Aja. (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah melakukan penyesuaian libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober, Selasa ini menjadi Rabu besok, 20 Oktober 2021.

Bank-bank nasional juga menyesuaikan jadwal operasionalnya untuk tanggal merah tersebut.

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dalam akun Instagram resminya, @goodlifeBCA, menyebutkan kantor cabang BCA tidak akan beroperasi pada Rabu besok.

"Nasabah tetap dapat bertransaksi melalui myBCA, BCA Mobile, KlikBCA, dan ATM," tulis keterangan BCA di akun Instagramnya, dikutip Selasa (19/10/2021).

Sama dengan BCA, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) juga tidak akan beroperasi pada 20 Oktober.

"Sesuai dengan SKB Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN- RB tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, kami sampaikan bahwa layanan kantor BRI pada Rabu, 20 Oktober Tidak Beroperasi," kata Aestika Oryza Gunarto, Corporate Secretary BRI kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa ini.

Dia menyebut nasabah tetap dapat melakukan transaksi perbankan dengan menggunakan BRImo, ATM/CRM atau melalui Agen BRILink.

Untuk dua bank besar lainnya, yakni PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) belum ada informasi mengenai operasionalnya untuk jadwal besok, baik lewat Twitter, Instagram, maupun situs resminya. ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia sudah mencoba menanyakan informasi ini kepada dua bank bersangkutan.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menetapkan hari Rabu besok sebagai hari libur.

Penyesuaian libur ini didasarkan atas Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri - Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.


(tas/tas) Next Article Fix! Cuti Bersama Imlek, Senin 23 Januari 2023 Bursa Libur

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular