
Tiba-tiba 2 Saham Bank Mini Ditutup Melesat 25%, Ada Apa?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Sebanyak duo saham bank mini (bank dengan modal inti di bawah Rp 6 triliun), PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) dan PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) pada perdagangan hari ini kompak menguat sebesar 25%, batas auto reject atas (ARA).
Berdasarkan data BEI, saham BVIC pada perdagangan Senin ini ditutup menguat ke level Rp 182 per saham atau naik 37 poin setelah ditransaksikan sebanyak 34.096 kali dengan nilai transaksi Rp 96,45 miliar, sehingga nilai kapitalisasi pasarnya menjadi Rp 1,74 triliun.
Sementara itu, BNBAÂ pada perdagangan Senin ini sahamnya sahamnya menguat level ARA 25% ke level Rp 2.600 per saham, naik 520 poin.
Data perdagangan menunjukkan, saham BNBA ditransaksikan sebanyak 14.556 kali dengan nilai transaksi Rp 138,15 miliar. Saat ini, nilai kapitalisasi pasar saham BNBA mencapai Rp 6,01 triliun.
Sebagai informasi saja, kedua emiten ini sebelumnya memang berencana menambah modal dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMTED).
Berdasarkan prospektus awal, manajemen BNBA berencana menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 750.000.000 saham atau 32,47% dari modal disetor perseroan pada saat pengumuman RUPSLB yang dilakukan.
"Saham-saham yang akan dikeluarkan oleh perseroan tersebut adalah saham atas nama dengan nilai nominal Rp 100/saham," tulis manajemen BNBA, dikutip Jumat ini (17/9).
Perseroan belum menentukan harga pelaksanaan. Bila mengacu pada harga penutupan perdagangan Senin ini, maka BNBA berpotensi meraih dana rights issue senilai Rp 1,95 triliun.
Tujuan pelaksanaan PMHMETD I adalah untuk memenuhi modal inti minimum untuk tahun 2021 yang diatur dalam POJK 12/2020, sehingga modal inti perseroan akan menjadi minimum sebesar Rp 2 triliun.
Manajemen mengungkapkan, selain itu, PMHMETD I juga akan memperkuat struktur permodalan perseroan yang dapat digunakan untuk tambahan modal kerja BNBA guna mendukung kegiatan usaha sebagai Bank Umum Swasta Devisa, terutama dalam rangka pemberian kredit kepada nasabah yang akan direalisasikan secara bertahap, dan/atau belanja modal perseroan.
Emiten bank mini lainnya, Bank Victoria juga akan memenuhi peraturan OJK mengenai konsolidasi bank yang mewajibkan modal inti bank sebesar Rp 3 triliun pada 2023.
Mengacu laporan keuangan perseroan sampai dengan periode kuartal ketiga 2020, modal inti BVIC tercatat sebesar Rp 1,92 triliun.
Adapun skema penambahan modal akan dilakukan melalui penyuntikan modal dari pemegang saham perseroan maupun dari aksi korporasi seperti melalui rights issue.
"Kami berkomitmen untuk memenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan meningkatkan secara organik. Kami juga ada rencana penambahan modal berasal dari pemegang saham dan aksi korporasi lainnya," kata CEO Bank Victoria, Ahmad Fajar, dalam paparan publik insidentil yang diselenggarakan virtual, Rabu (3/3/2021).
Fajar menjelaskan,pemegang saham eksisting perseroan, Victoria Investama sebagai induk dari Victoria Grup dan DEG-Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft, tetap berkomitmen dalam pengembangan perusahaan untuk jangka panjang.
"Kami sudah merencanakan peningkatan modal inti secara organik dari laba bersih, jika masih kurang, dari grup kita akan ada dari Victoria Grup dan DEG Jerman ada penambahan, atau dari aksi korporasi bisa melakukan rights issue," ujarnya.
Pada pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan seluruh pemilik bank mini alias bank dengan modal inti (tier 1) di bawah Rp 2 triliun telah berkomitmen untuk memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan otoritas untuk memenuhi modal minimum Rp 2 triliun hingga akhir tahun ini.
Akhir 2021 ini memang OJK mengharuskan bank untuk memiliki modal minimal Rp 2 triliun jika tak mau turun kasta menjadi BPR alias Bank Perkreditan Rakyat.
Untuk tahun depan, modal minimal mencapai Rp 3 triliun sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Ketentuan peningkatan Modal Inti Minimum (MIM) ini dirilis OJK agar perbankan Tanah Air lebih relevan untuk peningkatan skala dan daya saing perbankan. Pasaknya, dalam aturan lama, modal inti minimum hanya Rp 100 miliar.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan hingga saat ini OJK masih menunggu realisasi dari perbankan ini untuk memenuhi ketentuan modalnya ini.
"Semua komitmen bisa penuhi modal Rp 2 triliun, tinggal nunggu realisasinya," kata Slamet dalam pesannya kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (5/11/2021).
(tas/tas) Next Article Transaksi Nego di Bawah Harga Pasar, Saham BNBA 2 Hari ARB
