
Digugat Merek 'GOTO' Rp 2 T, Begini Respons Gojek & Tokopedia

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Manajemen grup GoTo, entitas gabungan Gojek dan Tokopedia, menyebutkan telah mendaftarkan merek perusahaan kepada lembaga berwenang.
Namun demikian perusahaan akan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan berkaitan dengan proses gugatan yang dilayangkan terhadap perusahaan.
Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan Grup GoTo sudah mengetahui mengenai adanya gugatan yang dilayangkan oleh PT Terbit Financial Technology terhadap perusahaan berkaitan dengan merek GoTo yang dimiliki.
"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," kata Astrid kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (8/11/2021).
"Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia senilai Rp 2,08 triliun atas sengketa merek GOTO.
Gugatan ini didaftarkan pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Sidang pertama gugatan PT Terbit Financial Technology ini dijadwalkan pada 9 November 2021, pukul 10.00 WIB hingga selesai. PT Terbit Financial Technology menunjuk Mochammad Fatoni SH sebagai kuasa hukum.
Dalam petitum gugatan yang dilihat di SIPP PN Jakpus, Senin (8/11/2021), Terbit Financial Technology mengaku sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar "GOTO" beserta segala variannya. Mereka menyebut merek "GOTO", "goto", dan "goto financial" mempunyai persamaan dengan merek "GOTO" milik perusahaan.
"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek "GOTO" milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," bunyi salah satu poin petitum yang disampaikan
Atas perkara ini Terbit Financial Technology meminta pengadilan menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.836.926.000.000 atau Rp 1,8 triliun lebih.
Untuk ganti rugi immaterial, Terbit Financial Technology meminta ganti rugi Rp 250 miliar. Selanjutnya, meminta Gojek dan Tokopedia membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.
Mereka juga meminta Gojek dan Tokopedia menghentikan penggunaan merek "GOTO" atau segala variannya.
"Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan (Verzet) maupun kasasi. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini," bunyi petitum itu.
(tas/tas) Next Article GOTO Pede Mau Buyback Saham, Ternyata Ini Alasannya!
