²©²ÊÍøÕ¾

MUI Haramkan Kripto, Begini Duduk Perkaranya!

Syahrizal Sidik, ²©²ÊÍøÕ¾
15 November 2021 14:48
Representation of the Bitcoin virtual currency standing on the PC motherboard is seen in this illustration picture, February 3, 2018. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Foto: REUTERS/Dado Ruvic

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Para pelaku perdagangan aset kripto di Indonesia mendukung keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan kripto sebagai mata uang.

CEO Indodax, Oscar Hermawan, dalam dialog di program Blak-blakan Detikcom menyatakan, keputusan MUI merupakan bentuk penegasan dari yang pernah disampaikan oleh Bank Indonesia (BI), bahwa aset kripto tidak bisa dijadikan sebagai mata uang menggantikan rupiah di Indonesia.

Hal itu sudah ditegaskan dalam aturan UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam aturan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

"Kami memang tak pernah berjuang menjadikan kripto sebagai mata uang, tapi sebagai alternatif investasi untuk masyarakat," kata Oscar.

Dia menegaskan, tidak semua negara menerapkan kebijakan yang sama terkait aset kripto.

El Savador misalnya, negara di Amerika Tengah itu sudah memperbolehkan aset kripto seperti bitcoin sebagai salah satu aset yang menjadi jaminan devisa.

"Tapi kalau negara-negara seperti Jepang, negara yang ekonominya lebih maju lagi seperti AS. Beberapa memang menerima sebagai currency [mata uang]. El Savador bahkan menerima bitcoin sebagai salah satu aset yang menjadi jaminan devisa negaranya," beber dia.

Dia mengungkapkan, fenomen investasi aset kripto di Tanah Air terus bertumbuh. Di Indodax, saat ini jumlah investor aset kripto sudah mencapai 4,5 juta orang.

Menariknya, kebanyakan dari investor kripto adalah generasi milenial. Likuditas transaksinya per harinya juga tidak kalah dengan pasar saham. Per harinya, dia menyebut nilai transaksi aset kripto di Indonesia bisa mencapai triliun rupiah.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang. Keputusan itu diambil dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Kamis (11/11/2021) lalu.

Ketua MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan, keputusan itu diambil dengan sejumlah alasan.

"Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015," kata Asrorun dalam forum Ijtima Ulama.

Selain mengharamkan, MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Sebab, kripto mengandung gharar, dharar, dan qimar.

Selain itu, menurut Asrorun, hal tersebut juga tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Namun, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.


(tas/tas) Next Article Pekan Buruk! Harga Kripto 14 Mei 2022 Ambles

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular