²©²ÊÍøÕ¾

Alert! Gerak Liar, 2 Saham Ini Masuk Radar Otoritas Bursa

Aldo Fernando, ²©²ÊÍøÕ¾
15 December 2021 10:30
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan 2 saham ke dalam kategori unusual market activity (UMA). Ini lantaran kedua saham tersebut mengalami peningkatan harga saham AMAR yang di luar kebiasaan.

Menurut keterbukaan informasi di website BEI, kedua saham itu adalah emiten Grup MNC PT MNC Studios International Tbk (MSIN) dan emiten bank PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR).

"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," jelas pihak BEI, dikutip ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (15/12/2021).

Sebelumnya, saham MSIN memang sempat mencatatkan reli kenaikan selama 9 hari beruntun, antara periode 2-14 Desember 2021, sebelum terkoreksi 1,80% pada pagi ini.

Dalam seminggu, saham MSIN sudah melejit 36,32%, sedangkan dalam sebulan melambung 166,02%.

Menurut catatan pihak bursa, Informasi terakhir mengenai MSIN adalah informasi pada 8 Desember 2021 yang dipublikasikan melalui website BEI terkait penjelasan atas volatilitas transaksi.

Terakhir MSIN masuk ke dalam kategori UMA adalah pada 29 Juni 2021.

Kemudian, saham AMAR juga cenderung melesat sejak awal Desember, dengan hanya 2 kali memerah dan sisanya melesat. Saham AMAR sendiri sudah 4 hari terakhir berada di zona hijau. Dengan ini, dalam sepekan saham AMAR melompat tinggi 63,89% dan dalam sebulan melejit 91,18%.

Informasi terakhir mengenai AMAR adalah informasi pada 10 Desember 2021 yang dipublikasikan melalui website bursa terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek.

Sebelum ini, saham AMAR juga sempat masuk radar UMA bursa pada 4 Maret 2021.

Sehubungan dengan terjadinya UMA di kedua saham tersebut, BEI saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham keduanya.

Oleh karena itu, bursa mengharapkan investor untuk memperhatikan jawaban emiten terkait atas permintaan konfirmasi BEI. Kemudian, investor juga perlu mencermati kinerja emiten tersebut dan keterbukaan informasinya.

"[Investor juga perlu] mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS; [serta] mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," terang BEI.

TIM RISET ²©²ÊÍøÕ¾ INDONESIA


(adf/adf) Next Article Sudah Melesat 55%, Hati-hati Saham Ini Masuk Radar Bursa!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular