²©²ÊÍøÕ¾

Entitas Agung Sedayu Tuntaskan Tender Wajib Saham PANI

Vega Aulia Pradipta, ²©²ÊÍøÕ¾
11 January 2022 15:43
Dok Agung Sedayu Group
Foto: Dok Agung Sedayu Group

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - PT Multi Artha Pratama diketahui telah menyelesaikan proses tender wajib atas saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI). Namun, tidak ada satu pun pemegang saham publik PANI yang menjual sahamnya, atau berpartisipasi dalam penawaran tender wajib tersebut.

Hal itu terungkap dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Selasa (11/1/2022). Penawaran tender wajib telah digelar sejak 1 Desember 2021 hingga 30 Desember 2021, dan tanggal penyelesaian pada 7 Januari 2022.

PT Multi Artha Pratama merupakan perusahaan real estat entitas dari grup properti raksasa Agung Sedayu. Agung Sedayu memiliki 50% kepemilikan di PT Multi Artha Pratama, sedangkan 50% sisanya dimiliki oleh PT Tunas Mekar Jaya.

Dengan tuntasnya tender wajib, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PANI tidak mengalami perubahan sebelum dan setelah penawaran tender wajib. Multi Artha Pratama tetap menggenggam 80% saham PANI, sementara 20% sisanya dimiliki oleh publik.

Semula, penawaran tender wajib dilakukan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 82.000.000 saham PANI yang dimiliki publik, atau mewakili 20% saham dengan harga Rp255 per saham. Sehingga nilai penawaran tender wajib adalah sebanyak-banyaknya Rp20,91 miliar.

Sebelumnya pada 7 Oktober 2021, Multi Artha Pratama telah melakukan pengambilalihan saham PANI secara langsung sebanyak 328.000.000 saham yang mewakili 80% saham dengan harga pembelian sebesar Rp165 per saham. Sehingga, total harga pembelian saham adalah sebesar Rp54,12 miliar.

Multi Artha Pratama membelinya dari Hendra Hasan Kustarjo, Fredyanto Oetomo, Prilli Budi Pasravita Soetantyo, serta beberapa pemegang saham lain.

Adapun Pratama Abadi Nusa Industri semula bergerak di bidang industri kemasan kaleng serta melalui entitas anak berupa industri pengolahan hasil perikanan dan jasa pembekuan/penyimpanan di kamar pendingin (Cold Storage).

Pasca pengambilalihan, Ultimate Beneficiary Owner dari perseroan dan pengendali baru adalah Susanto Kusumo, Alexander Halim Kusuma, Richard Halim Kusuma, dan Hindarto Budiono, yang merupakan kelompok yang terorganisasi.


(vap/vap) Next Article Dicaplok Agung Sedayu, Saham PANI Kena ARA! Cek Jeroannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular