
Asabri Tagih Dana Investasi dari Heru dan Bentjok Rp 11,53 T!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pengelola dana pensiun TNI-Polri, PT Asari (Persero) masih menunggu pengembalian aset investasi yang dijanjikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokro yang senilai Rp 11,53 triliun. Pengembalian dana tersebut masih dalam proses hukum sejalan dengan penyelesaian kasus korupsi yang terjadi di perusahaan ini.
Direktur Utama Asabri Wahyu Supariono mengatakan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Asabri yang melibatkan Heru dan Bentjok masih dalam proses peradilan. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat initelah melakukan penyitaan aset dari seluruh tersangka kasus ini denhan nilai mencapai Rp 15,27 triliun per 5 Juli 2021.
"Upaya pemulihan nilai aset investasi, ada dua hal yakni berangkat dari nilai aset perjanjian HH dan BT. Nilai perjanjian total Rp 11,53 triliu. Sset yang saat ini disita pengadilan Rp 15,271 triliun," kata Wahyu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (25/1/2022).
Dia menjelaskan, dari investasi yang ditempatkan di aset yang dimiliki oleh BT dan HH, Asabri mencatatkan penurunan nilai aset mencapai 65%.
Saat ini, perusahaan tengah melakukan pemulihan nilai aset dengan dua strategi, yakni upaya pemilihan nilai aset saham, reksa dana, dan surat utang yang sudah mengalami penurunan signifikan dan melalui aset sitaan dari proses hukum yang sedang berjalan.
Untuk diketahui, saat ini Heru Hidayat divonis pidana nihil dan hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp 12,64 triliun.
Sedangkan Benny Tjokro saat ini masih dalam tahap persidangan yakni pemeriksaan saksi. Lima terangka lain lainnya yakni Adam R. Damiri, Sonny Wudjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi masing-masing telah diberikan hukuman penjara, denda, dan hukuman uang pengganti.
(mon) Next Article Kejagung Sita Aset Bentjok, Tanah 23 Hektar di Serang