²©²ÊÍøÕ¾

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Garuda

Lalu Rahadian, ²©²ÊÍøÕ¾
10 March 2022 16:53
Mantan VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan inisial AB yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Garuda (Tangkapan Layar Youtube Kejaksaan RI)
Foto: Mantan VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan inisial AB yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Garuda (Tangkapan Layar Youtube Kejaksaan RI)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2011 - 2021.

Tersangka baru yang ditetapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus ini adalah AB, Vice President Corporate Planning Garuda Indonesia 2017-2018.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022 selama 20 hari terhitung mulai 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut berkata, saat ini sudah ada 30 saksi dan 2 orang ahli yang diperiksa tim Jampidsus Kejagung dalam perkara dugaan korupsi di Garuda Indonesia. Penghitungan kerugian negara dalam kasus ini masih dilakukan tim bersama BPKP.

Saat ini sudah ada 3 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara ini. Ketiga tersangka itu telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Menurut Ketut, kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia berawal dari pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pada 2011 - 2021. Pesawat-pesawat itu antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600.

Pada pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan sepanjang 2011-2013, ditemukan penyimpangan berupa tidak disusunnya kajian feasibility study atau rencana bisnis pengadaan pesawat yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis risiko.

Pengadaan juga tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.

"Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR. Adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture," katanya.

Karena tindakan tersebut, penyidik Kejagung menemukan kerugian Garuda Indonesia atas operasional pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Hal ini juga disinyalir menguntungkan pihak terkait yaitu perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan Avions de transport regional (ATR)- Perancis selaku pihak penyedia barang dan jasa, serta perusahaan Alberta S.A.S. -Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) - Irlandia selaku lessor.

"Telah dilakukan permintaan perhitungan kerugian negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimaksud yang mana proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP," tuturnya.

Atas perbuatannya, AB terancam pidana karena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AB juga diduga melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

Penetapan itu diumumkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan pers virtual, Kamis (24/2/2022). "Tadi pagi enam orang telah kita lakukan pemeriksaan dan dari enam orang itu kami menetapkan dua orang jadi tersangka," ujarnya.

Kedua orang tersangka itu adalah:

a. SA, Vice President Strategic Management Office 2011-2012 selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia

b. AW, Executive Project Manager 2009-2014 selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia


(vap/vap) Next Article Kejagung Ajak BPKP Hitung Kerugian Negara Dalam Kasus Garuda

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular