²©²ÊÍøÕ¾

Tambah Lagi, 2 MI Ditetapkan Bersalah di Kasus Jiwasraya

Teti Purwanti, ²©²ÊÍøÕ¾
13 April 2022 15:33
Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyidangkan 13 menejer investasi yang diduga terlibat dalam perkara pencucian uang hasil korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta, Senin (30/5/2021).  (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - PT Maybank Asset Management dan PT Prospera Asset Management dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Maybank dijatuhi hukuman pengganti senilai Rp 5,71 miliar dengan dengan sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan Prospera dijatuhi hukuman uang pengganti Rp 11,55 miliar beserta denda senilai Rp 1,2 miliar.

Maybank Asset Management dan Prospera Asset Management merupakan manajemen investasi yang menjadi terdakwa korporasi dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018. Kedua terdakwa korporasi itu diadili dalam berkas dakwaan secara terpisah.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/4) kemarin. Hakim menyatakan terdakwa Maybank Asset Management terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa korporasi PT Maybank Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (13/4/2022).

Oleh karena itu, terdakwa Maybank Asset Management divonis denda Rp 1 miliar. Serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5.706.224.070,60 (Rp 5,7 miliar).

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa korporasi PT Maybank Asset Management sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan jika Terdakwa Korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut," katanya.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak terdakwa dalam menjalankan kewajiban investasi selama 5 bulan dan pencabutan izin produk Reksadana MDES.

"Menyatakan barang bukti lengkap Reksadana dirampas untuk negara c.q. PT. Jiwasraya," kata ketut.

Sebelumnya, terdakwa korporasi PT Maybank Asset management didakwa terkait kasus korupsi dan pencucian uang kasus Jiwasraya. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa PT Maybank Asset Management menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dikelola oleh Terdakwa PT Maybank Asset Management, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman yang bertentangan dengan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Terdakwa korupsi korporasi Jiwasraya, Prospera Asset Management divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Jiwasraya. Prospera Asset Management divonis denda Rp 1,2 miliar.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa korporasi PT Prospera Asset Management sejumlah Rp 1.200.000.000 dengan ketentuan jika terdakwa korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut," kata Ketut.

Hakim juga menyatakan terdakwa Prospera Asset Management tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, terdakwa Prospera Asset Management juga dihukum membayar uang pengganti sebesar management fee yang diterima sebesar Rp 11.545.144.075 (Rp 11,5 miliar) dengan memperhitungkan uang tunai sejumlah Rp 11.545.144.075.

"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak terdakwa dalam menjalankan kewajiban investasi selama 5 bulan dan pencabutan ijin produk Reksadana PDB dan SPSS, menyatakan barang bukti reksadana dirampas untuk Negara c.q. PT. Jiwasraya," imbuh Ketut.

Dalam kasus ini, terdakwa Prospera Asset Management didakwa terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Jiwasraya. Terdakwa PT Prospera Asset Management menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya yang dikelola oleh Terdakwa PT. Prospera Asset Management, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman yang bertentangan dengan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain PT Maybank Asset Management dan Prospera Asset Management, ada perusahaan manajemen investasi lainnya yang didakwa serupa terkait kasus korupsi Jiwasraya. Mereka adalah:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Millenium Capital Management (MCM)
4. PT Prospera Asset Management
5. PT MNC Asset Management (MAM)
6. PT Maybank Asset Management
7. PT GAP CAPITAL
8. PT Jasa Capital Asset Management
9. PT Pool Advista Aset Manajemen
10. PT Corfina Capital
11. PT Treasure Fund Investama
12. PT Sinarmas Aset Management.

Sinarmas Aset Management dinyatakan bersalah akhir bulan lalu, Pembacaan Putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Korporasi Sinarmas Asset Management dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) periode tahun 2008-2018.

Adapun amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 62/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2022 berbunyi sebagai berikut.

1. Menyatakan Terdakwa Korporasi Sinarmas Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum.

2. Menyatakan Terdakwa Korporasi Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kedua Primair dan Dakwaan Kedua Subsidiair.

3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Korporasi Sinarmas Asset Management dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika Terdakwa Korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

4. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa Korporasi sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Dalam perkara ini, Negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor:35/S/II/03/2020 tertanggal 09 Maret 2020.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular