
Catat! Ini Hari Libur Bursa, Setop Dulu Cari Cuan

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pekan depan menjadi pekan terakhir perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelum libur panjang Idulfitri 1443 Hijriah.
Seiring dengan ditetapkannya cuti bersama oleh pemerintah pada 29 April 2022, maka pekan depan pun tersisa empat hari bursa yakni pada 25-28 April 2022.Â
Selanjutnya, bursa masih akan libur mulai 2-3 Mei 2022 bertepatan dengan Idulfitri 1443 Hijriah, serta libur lagi pada 4-6 Mei 2022 seiring dengan ditetapkannya cuti bersama oleh pemerintah.Â
Sehingga, bursa baru akan kembali buka pada Senin, 9 Mei 2022. Simak kalender libur bursa selengkapnya berikut ini.Â
![]() Kalender Libur Bursa 2022 |
![]() Kalender Libur Bursa (Juni-Des) |
"Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2022 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022," tulis pengumuman bursa.
Keputusan BEI itu merujuk Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 7 April 2022 Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Seperti diketahui, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 375/2022, 1/2022, 1/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.
(vap/vap) Next Article Simak Kalender Libur Bursa Terbaru, 29 April-6 Mei Libur ya!
