²©²ÊÍøÕ¾

Saham Gerak Volatil, Ini Jawaban Emiten Erick Thohir (MARI)

vap, ²©²ÊÍøÕ¾
23 May 2022 14:15
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (9/5/2022). (²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto)
Foto: Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (9/5/2022). (²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Saham emiten yang terafiliasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir, PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI), bergerak volatil akhir-akhir ini.

Pada pukul 14.10 WIB, saham MARI turun 1,01% ke level Rp 196 per unit. Dalam sepekan, saham MARI turun 2% dan dalam sebulan sudah merosot 25,76%. Sementara sejak awal tahun (year-to-date/ytd), sudah longsor 58,82%. 

Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-04031/BEI.PP1/05-2022 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, Manajemen MARI pun memaparkan penjelasannya dalam keterbukaan informasi, Senin (23/5/2022). 

Manajemen mengungkapkan bahwa perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat, paling tidak dalam 3 bulan mendatang.

"Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal, perubahan dalam nilai efek perusahaan sepenuhnya terjadi karena mekanisme pasar," ungkap Direktur Keuangan MARI Natalina Sindhikara. 

Oleh karenanya, Perseroan tidak menyampaikan informasi atau fakta material kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat umum sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Selain itu, perseroan juga mengaku tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

"Perseroan sampai saat ini tidak mempunyai atau memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum Perseroan ungkapkan kepada publik," ungkap manajemen MARI. 

Perseroan juga tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.


(vap/vap) Next Article Waduh! Saham Radio Erick Thohir Belum Pernah Naik di 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular