²©²ÊÍøÕ¾

Anies Sikat Holywings, Bisa Beroperasi Lagi Jika Ganti Nama?

Teti Purwanti, ²©²ÊÍøÕ¾
29 June 2022 08:10
Petugas Satpol PP memasang spanduk penutupan Holywings Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6/2022). (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)
Foto: Petugas Satpol PP memasang spanduk penutupan Holywings Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6/2022). (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Brand Holywings masih jadi pembahasan hangat, bukan hanya di dunia maya namun juga di dunia nyata. Di dunia maya, banyak yang membela namun juga menghujat rumah makan tersebut.

Holywings membuat heboh setelah memberikan promosi minuman gratis bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Kegaduhan ini bahkan sampai membuat klub malam tersebut dicabut izin usahanya oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Pengacara kondang Hotman Paris pun angkat bicara terkait hal tersebut. Menurutnya, setiap outlet berbeda, bahkan memiliki badan hukum yang tidak sama. "Staf yang ditahan bukan pegawai dari 12 outlet yang ditutup," ujarnya, Selasa (28/6/2022).

Ia juga mengomentari terkait jumlah pekerja Holywings yang memiliki kurang lebih 3.000 orang pegawai. "Sebanyak 2.850 orang beragama Islam," ujarnya, Selasa (28/6/2022).

Hotman Paris diketahui merupakan salah satu pemegang saham Holywings. Artis Nikita Mirzani juga memiliki posisi serupa.

Manajemen tidak membeberkan rincian dana yang keduanya gelontorkan. Namun, keduanya resmi menjadi pemegang saham sejak Mei 2021.

Seperti diketahui, Holywings belakangan menjadi isu hangat. Bahkan, izin usahanya dicabut.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengungkapkan, pencabutan izin usaha di semua outlet Holywings akibat adanya temuan sejumlah pelanggaran.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," papar Andhika dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari website ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6/2022).

Adapun KBLI kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia adalah sertifikat yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Selain itu, Holywings melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Pelaku usaha disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.


(vap/vap) Next Article Holywings Jakarta Disikat Anies, Hotman Paris Bilang Begini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular