²©²ÊÍøÕ¾

Andai SUGI Delisting, Dapen Pertamina & Publik 'Nyangkut'

04 July 2022 14:45
Doc.Sugih Energy
Foto: Doc.Sugih Energy

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan potensi penghapusan atawa delisting PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Jika delisting, maka saham SUGI tak bisa lagi diperdagangkan di bursa saham.

Toleransi yang diberikan otoritas BEI sejatinya sudah cukup panjang. Pasalnya, seperti diketahui dari keterbukaan informasi, Senin (4/7/2022), kurun waktu SUGI sudah mencapai 24 bulan per 1 Juli 2021.

Seperti diketahui, batas waktu suspensi saham adalah selama dua tahun berturut-turut sebelum masuk daftar delisting. Namun, tenggat waktu ini tidak saklek. BEI masih memberikan kesempatan perusahaan yang bersangkutan menunjukkan going concern melalui perbaikan bisnis.

Jika delisting, diperkirakan akan banyak pemegang saham publik yang 'nyangkut'. Ini sejalan dengan porsi pemegang saham masyarakat yang mencapai 66,23% atau setara 16,43 miliar saham SUGI.

Pemegang saham terbesar kedua adalah Goldenhill Energy Fund, sebesar 11,52%. Credit Suisse AG, Dana Pensiun Pertamina dan Interventures Capital Pte Ltd bahkan diketahui menjadi pemegang saham dengan porsi masing-masing 6,49%, 8,05% dan 7,71%.

Adapun susunan dewan komisaris dan direksi perusahaan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 24 Oktober 2019 adalah sebagai berikut.

 - Komisaris Utama (Independen) : Fadel Muhammad
 - Komisaris : Adrian Rusmana
 - Komisaris Independen : Sany Kharisman Wisekay
 - Direktur Utama : Walter Rudolf Kaminski
 - Direktur : David Kurniawan Wiranata
 - Direktur : Lawrence T.P. Siburian

Namun, berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan melalui surat No. 017/BOD.SUGI/XI/2021 yang diumumkan di website Bursa tanggal 12 Januari 2022, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah mengajukan pengunduran diri sebagai Pengurus Perseroan.


(dhf/dhf) Next Article Kejutan Awal Tahun! BEI Bersiap Depak Satu Saham Emiten Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular