
DEFI Terancam Delisting, Rights Issue Tertunda, Nasib Kresna?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) masih masuk dalam jajaran emiten yang terancam didepak dari bursa saham. Pada saat yang sama, perusahaan belum memperoleh restu rights issue dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
DEFI sebelumnya memiliki rencana rights issue. Namun, perusahaan perlu meminta restu pemegang saham sebelum menggelar aksi korporasi tersebut.
Permintaan persetujuan melalui RUPSLB semula dijadwalkan pada 26 Juli mendatang. Namun, mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (26/7/2022), perusahaan tidak dapat melaksanakan RUPSLB tersebut sebelum memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana disyaratkan Pasal 73 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Pasal 73 dalam aturan itu menjelaskan, perusahaan pembiayaan yang berencana rights issue wajib menyampaikan rencana ini paling lambat tiga bulan sebelum RUPSLB. Jika dokumen yang perlu disampaikan sudah lengkap, maka OJK akan mengeluarkan surat pencatatan terhadap pelaporan rencana aksi korporasi itu paling lambat 20 hari setelah laporan diterima.
Sesuai dengan peraturan OJK, perusahaan pembiayaan wajib memiliki ekuitas minimal Rp 100 miliar. Sementara, ekuitas DEFI per Desember 2021 hanya Rp 72,73 miliar. Ini membuat DEFI dibekukan usahanya oleh OJK.
Meski berupaya memperbaiki posisi keuangan, kondisi tersebut membuat saham DEFI tak luput dari sanksi suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pada 7 Juli 2022, BEI menyatakan potensi delisting DEFI di papan pengembangan. Hal itu disebabkan oleh status perusahaan dalam kondisi suspensi atau penghentian sementara perdagangan efek sejak 6 Januari 2022.
Pihak bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat (delsiting) apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kemudian, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 2 tahun terakhir.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka saham perseroan telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 6 Januari 2024.
Grup Kresna banyak memegang saham DEFI. Kresna Asset Management menguasai 99,42 juta atau setara 14,47% saham DEFI. Kemudian, Asuransi Jiwa Kresna memiliki 162,01 juta atau setara 23,57% saham DEFI.
Sisanya sebesar 26,11% milik masyarakat. Sedang Intan Sakti Wiratama dan Jesivindo Juvatama masing-masing memiliki 20,02% dan 14,93% saham.
(RCI/dhf) Next Article Waktu Habis, Emiten Tak Penuhi Free Float 7,5% Dibuka Bursa
