
Akun Jouska Bakal Diblokir, Ini Versi Satgas Investasi (SWI)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Satgas Waspada Investasi (SWI) buka suara menanggapi akun instagram PT Jouska Finansial Indonesia yang 'hidup' lagi dan memberi penjelasan soal duduk perkara kasus yang sedang mereka alami, versi mereka.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan pihaknya sudah meminta Kominfo untuk memblokir akun tersebut. Namun hingga siang ini, Senin (22/8/2022), akun @jouska_id terpantau masih aktif dengan jumlah pengikut sekitar 685 ribu.Â
"Kami sudah kirim surat ke Kemenkominfo untuk blokir akun tersebut. Masyarakat diimbau tidak akses atau ikut kegiatan entitas tersebut," ujar Tongam kepada ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia, Senin (22/8/2022).Â
Dikutip dari instagram story @jouska_id, admin Jouska menyatakan SWI - OJK tidak pernah menjadi pelapor resmi dalam kasus Jouska. "Mereka bukan saksi pelapor dalam kasus Jouska," tulisnya dengan menuliskan tagar #stopkriminalisasijouska, Senin (22/8/2022).
Berdasarkan aturan, menurut Jouska, seharusnya yang menjadi pelapor dalam kasus izin harusnya adalah negara; pemerintah dan regulator.
"Jouska tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh OJK maupun IDX dan regulator terkait pasar modal," tulisnya, dengan mengandaikan sesederhana, apakah bisa teman atau tetangga kita menilang kita di jalan ketika kita sedang tidak membawa SIM.
Menanggapi hal tersebut, Tongam juga mengatakan, Satgas Waspada Investasi sudah memanggil Jouska untuk menghentikan kegiatannya.
Selanjutnya SWI menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri, karena Jouska diduga melakukan kegiatan penasehat investasi tanpa izin. Penyidikan dilakukan juga berdasarkan adanya laporan masyarakat ke Bareskrim.
"Tidak ada kriminalisasi terhadap Jouska. Penyidikan dilakukan karena ada tindak pidana yang dilakukan pengurus Jouska. Kita hormati proses hukum di pengadilan yang saat ini berjalan," ujar Tongam kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (22/8/2022).
Seperti diketahui, SWI adalah wadah koordinasi antara 12 kementerian/lembaga yang dibentuk khusus oleh pemerintah.
Selain OJK, daftar K/L yang tergabung di SWI adalah Bank indonesia (BI), Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kejaksaan, Polri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya pada 24 Juli 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam tugasnya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, telah memanggil dalam pertemuan virtual PT Jouska Finansial Indonesia yang dihadiri Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespon secara dini pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing tersebut ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska, yaitu:
1. PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
2. Dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
3. Bahwa PT Jouska melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi.
Dari temuan rapat tersebut Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan rapat:
a. Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.
b. Menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.
c. Melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.
d. Meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska.
e. PT Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.
Tongam menjelaskan, bahwa Saudara Aakar Abyasa menerima keputusan rapat Satgas Waspada Investasi tersebut.
"Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas," kata Tongam.Â
Tongam menambahkan bahwa jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157) pada jam dan hari kerja, serta email [email protected] atau [email protected].
(vap/vap) Next Article Perjalanan Jouska Hingga Tersandung Kejahatan Pasar Modal