²©²ÊÍøÕ¾

Sudah Disuspensi 1 Tahun, Saham KPAS Terancam Delisting

vap, ²©²ÊÍøÕ¾
24 August 2022 15:26
Karyawan melintas di depam layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (5/7/2022). (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)
Foto: Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting Perusahaan Tercatat PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), yang saat ini tercatat di papan pengembangan BEI. 

"Per tanggal 24 Agustus 2022 perdagangan saham Perseroan telah disuspensi selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 24 Agustus 2023," tulis pengumuman bursa, dikutip Rabu (24/8/2022). 

Adapun susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 31 Agustus 2021 adalah sebagai berikut:


Komisaris Utama : Jeanny Ariestina Halim
Komisaris : Hendry Ligiono
Direktur Utama : Marting Djapar
Direktur : Fransiskus Toni
Direktur : Stella
Direktur : Johan Kurniawan

Sedangkan, susunan Pemegang Saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 30 September 2021 adalah Marting Djapar 27,99%, Jeanny Ariestina Halim 15,03%, Drs. Hendry Ligiono 8,52%, Stella 6,51%, Albert Yan Katili 6,51% dan Masyarakat 35,45%. 

"Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis manajemen BEI. 

Seperti diketahui, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila mengalami dua hal. Pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.


(vap/vap) Next Article Susul POSA, 5 Emiten Ini Juga Terancam Delisting! Siapa Saja?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular