
Arab Saudi Vonis 10 Tahun Penjara Imam Masjidil Haram

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pengadilan Banding Arab Saudi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Sheikh Saleh Al-Talib, seorang imam dan pengkhotbah terkemuka di Masjidil Haram di Mekah.
Melansir Middle East Monitor, Rabu (24/8/2022), Pengadilan Banding membatalkan putusan Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan Sheikh Al-Talib dari tuduhan terhadapnya.
Al-Talib yang berusia 48 tahun ditangkap pada Agustus 2018. Namun, tidak ada penjelasan resmi yang dikeluarkan untuk penangkapannya.
Yang jelas, dia adalah seorang imam di Mekah pada saat itu.
Sebuah kelompok advokasi media sosial, Prisoners of Conscience, yang memantau dan mendokumentasikan penangkapan para pengkhotbah dan ulama Saudi, mengatakan bahwa Al-Talib ditangkap setelah ia menyampaikan khotbah tentang kewajiban dalam Islam untuk berbicara menentang kejahatan di depan umum.
Perlu diketahui, Arab Saudi telah menangkap puluhan pengkhotbah sejak musim panas 2017. Beberapa di antaranya karena secara terbuka menyerukan rekonsiliasi antara negara-negara Teluk ketika Saudi mempelopori pengepungan di negara tetangga Qatar.
Adapun, lebih dari setahun sejak berakhirnya boikot, para ulama tetap di penjara.
(luc/luc) Next Article Gokil! Pertumbuhan Ekonomi Arab Saudi Capai 11,8% di Q2-2022