
Aset Surya Darmadi yang Disita, dari Tanah Hingga Helikopter

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kejagung melaporkan perkembangan perkara PT Duta Palma Group atas nama tersangka Surya Darmadi. Aset yang telah disita ditaksir senilai Rp 11,7 triliun.
Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyampaikan meski sudah menyita sejumlah aset dia memastikan pelacakan aset terus dilakukan.
"Penyidik sudah melakukan penyitaan aset 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi. Ada pula enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalbar," rinci Febrie dalam konferensi pers, Selasa (30/8/2022).Â
Tidak berhenti di situ, ada enam gedung yang cukup bernilai di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, tiga apartemen di Jakarta Selatan, dan dua hotel di Bali.
Ada juga sebuah unit helikopter dan dana di rekening penampungan mencapai Rp 5,2 triliun.
"Ada pula uang tunai dalam bentuk dolar AS lebih dari 11 juta dan dolar Singapura," kata Febrie.
Febrie melanjutkan, untuk sementara ini juga masih ada aset yang belum dinilai, yakni berupa 4 unit kapal tugboat tongkang yang disita di Batam dan Palembang.
"Rekan-rekan penyidik masih menyelesaikan pemberkasan, dan lihat perkembangan terhadap perkara ini baik tersangka lain. Khususnya saat ini penyidik kita perintahkan untuk konsentrasi di aset-aset yang masih bisa kita lakukan penyitaannya, untuk kita akan tampilkan di proses persidangan," jelasnya.
(vap/vap) Next Article Bukan Milik Heru Hidayat, GBU Tolak Asetnya Disita Kejagung