
Dear Bankir, Modal Inti Rp 3 T Wajib Dipenuhi Tahun Ini!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, ada sebanyak 26 bank umum yang belum memenuhi ketentuan Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) minimal Rp 3 triliun. Seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang menyebutkan minimal modal inti bank umum Rp 1 triliun di 2020, Rp 2 triliun di 2021 dan Rp 3 triliun di 2022.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya tidak akan memperpanjang atau tidak ada perpanjangan waktu bagi perbankan yang belum memenuhi aturan tersebut. "Untuk akhir tahun ini sementara tak ada rencana untuk memperpanjang," ujarnya dikutip Kamis (1/9/2022).
Mahendara menyebut, nantinya, beberapa bank diperkirakan akan melakukan merger dan ada juga investor asing yang akan masuk. Pemenuhan modal inti tersebut bertujuan untuk pembentukan arsitektur perbankan Indonesia yang lebih solid
"Kita harapkan demikian karena ini bagian dari upaya mendorong konsolidasi perbankan yang ada sekaligus menjalankan pembentukan arsitektur perbankan," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, konsolidasi dilakukan hingga pada bank kecil seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
"Dalam konteks konsolodisasi, saat ini terus kita lakukan baik bank umum maupun BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Seperti kita ketahui syarat minimum Rp 3 triliun modal bank umum harus selesai tahun ini. Masih ada 26 bank yang modalnya kurang dari Rp 3 triliun," kata Dian Ediana.
Dian menegaskan OJK akan mengeluarkan berbagai upaya guna meminta pemegang saham menambah modal serta mendorong merger dan konsolidasi.
"Nampaknya ini bukan sesuatu yang gampang tapi kita optimisi upaya ini bisa dilakukan. Konsolidasi perbankan itu harus terus menerus dilakukan sampai pada angka tertentu," kata Dian.
Ia juga menyampaikan ada investor asing juga tertarik menjadi investor baru di bank-bank tersebut. Namun Dian enggan menyampaikan secara rinci profil investor yang akan masuk tersebut.
(RCI/dhf) Next Article OJK Tak Perpanjang Syarat Modal Inti, Bank Silakan Likuidasi