²©²ÊÍøÕ¾

OJK ke Wanaartha Cs: Negara Bisa Rampas Aset Perusahaan!

Teti Purwanti, ²©²ÊÍøÕ¾
14 September 2022 08:37
Konferensi Pers OJK (Teti Purwanti/²©²ÊÍøÕ¾)
Foto: Konferensi Pers OJK (Teti Purwanti/²©²ÊÍøÕ¾)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan.

"Terhadap perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku," jelas Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan pers, Rabu (14/9/2022).

Misal, untuk Wanaartha yang juga tengah menjalani proses hukum. Ke depan, jika Wanaartha tidak mengikuti aturan Ogi menegaskan akan menjalankan tahapan selanjutnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.


"Nanti ada penyitaan aset-aset perusahaan apakah dirampas negara atau kembali ke perusahaan. Pengawasan kita ada banyak hal dan pada Wanaartha ditengarai ada salah kelola," tegas Ogi.

Salah kelola pada Wanaartha bisa berkaitan pada investasinya ataupun pencatatan premi. Saat ini OJK masih mendesak untuk pemegang saham bisa bertanggung jawab dan menunggu rencana penyehatan keuangan (RPK) dari asuransi Wanaartha Life.

Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK masih menunggu RPK Wanaartha, namun dirinya memastikan kalau kondisi Wanaartha tidak akan berlarut-larut. "Skema di dalam RPK yang diberikan belum bisa menyelesaikan masalah, terutama tentang bagaimana penambahan modal dari pemegang saham," ungkap Nasrullah kepada Media, Selasa (13/9/2022).

Secara rinci, Nasrullah menyebutkan kalau Wanaartha sedang mencari investor untuk bisa menyelamatkan perusahaan. Sayangnya, berdasarkan yang dilaporkan ke OJK belum ada investor strategis yang mau masuk.

"Selama belum ada RPK yang jelas dan modal yang cukup, kami tidak bisa mencabut Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) Wanaartha. Kasihan nanti pemegang polis baru, nanti malah jadi ponzi," jelas Nasrullah.

Di sisi lain, OJK memastikan kalau rencana penyelamatan ini juga bisa dilakukan bertahap asal jelas dan trennya dipastikan bisa menyelamatkan agar PKU juga bisa dicabut secara bertahap.


(RCI/dhf) Next Article Hati-Hati, Ini Deretan Asuransi Yang Dalam Pengawasan OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular