²©²ÊÍøÕ¾

Bursa Diserbu 10 Juta Investor, OJK Lempar Wejangan Penting

Romys Binekasri, ²©²ÊÍøÕ¾
04 October 2022 18:30
A trader (L) descends down a flight of stairs near an electronic board showing prices on the Philippine Stock Exchange in Manila on August 25, 2015. Asian markets were mixed after a seesaw session on August 25, with Tokyo diving and Shanghai extending its worst rout in almost 20 years, while other regional markets bounced into positive territory.      AFP PHOTO / NOEL CELIS        (Photo credit should read NOEL CELIS/AFP via Getty Images)
Foto: Bursa Efek Filipina di Manila (Photo credit should read NOEL CELIS/AFP via Getty Images)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per 28 September 2022, jumlah investor pasar modal sudah sebanyak 9,76 juta SID. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi berharap, hingga akhir tahun ini bisa tembus 10 juta investor.

"Sampai akhir tahun bisa menembus 10 juta. Tentu pertumbuhan investor ritel ini masih didominasi oleh milenial. Untuk milenial dan generasi Z di bawah 30 tahun sudah 50% lebih hampir 60%," kata Inarno secara virtual, Selasa (4/10/2022).

Inarno mengingatkan, agar masyarakat senantiasa waspada terhadap tawaran investasi bodong, terutama melalui digitalisasi yang sering menyasar berbagai lapisan masyarakat.

"Kami juga terus berpesan dan mengimbau kepada lapisan masyarakat agar senantiasa memahami dan berhati-hati dalam mengambil putusan investasi," ucapnya.

Inarno meminta agar masyarakat tidak mudah goyah termakan iming-iming tawaran investasi dengan keuntungan yang menggiurkan. Masyarakat harus memahami produk dan menelusuri perizinan terlebih dahulu dari pihak yang menawarkan.

Selain itu, untuk berinvestasi harus menggunakan sumber dana diluar kebutuhan pokok dan dana cadangan. "Jangan menggunakan dana pinjaman apalagi online ilegal untuk bertransaksi di pasar modal," imbuhnya.

Dalam rangka pelindungan investor, kata Inarno, OJK juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan melakukan pengembangan notasi khusus dan pemantauan khusus di Bursa Efek Indonesia (BEI). Serta, mengoptimalkan dalam perlindungan pemodal dan melakukan tindakan penegakan hukum pada pelanggaran peraturan di pasar modal.

"Dengan kebijakan tersebut investor di pasar modal Indonesia akan makin terlindungi serta merasa aman dan nyaman berinvestasi pasar modal di Indonesia," pungkasnya.


(dem) Next Article Investor Lokal Sokong Pasar SBN di Era Suku Bunga Tinggi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular