
Gak Hanya KPR, Bunga Penjaminan Dolar Dkk Juga Naik Loh!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menaikan suku bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing di bank umum. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk menaikkan bunga penjaminan simpanan valas menjadi 1,75%.
"RDK LPS menaikkan bunga penjaminan simpanan valas 100 bps menjadi 1,75%. Untuk bunga penjaminan denominasi rupiah di bank umum tetap 3,75% dan BPR tetap 6,25%," kata Purbaya dalam konferensi pers, Rabu (7/12/2022).
Purbaya mengungkapkan bunga penjaminan berlaku mulai 9 Desember 2022 hingga 31 Januari 2023. LPS secara rutin menetapkan bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun. Kecuali terjadi perubahan yang signifikan.
Dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan kepada nasabah di atas bunga penjaminan simpanan yang berlaku maka tidak akan dijamin dalam program kriteria LPS.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," ujarnya.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
(tep/ayh) Next Article LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan Jadi 3,75%