²©²ÊÍøÕ¾

Ajak Tukang Becak Bobol BCA, Thoha Minta Belas Kasih Hakim

dhf, ²©²ÊÍøÕ¾
01 February 2023 14:25
Gedung Bank BCA
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otak pembobolan rekening BCA Mohammad Thoha dituntut empat tahun kurungan penjara. Ia pun meminta hakim untuk meringankan hukumannya seusai jaksa membacakan tuntutan tersebut.

"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana selama 4 tahun penjara," tutur jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, Senin (30/1/2023).

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, Thoha pun menceritakan kondisi keluarganya. Ia berharap, dengan cara ini hakim mau memberikan keringanan.

"Mohon keringanan yang mulia, saya masih ada keluarga, anak 3 di pesantren dan sudah cerai dari istri," ujar Thoha yang menghadiri sidang iru secara online dari tahanan.

Tidak hanya Thoha, tukang becak Setu yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembobolan rekening BCA itu juga memohon keringanan atas tuntutan 1 tahun penjara dari JPU.

Mohammad Thoha mengakui dirinya merencanakan pembobolan rekening Muin dengan memanfaatkan tukang becak bernama Setu yang memiliki wajah dan perawakan mirip bapak kosnya.

***Berita ini telah tayang di detikcom dengan judul: 


(dhf/dhf) Next Article Korban Tukang Becak Ancam Polisikan & Ragukan Keamanan BCA

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular