²©²ÊÍøÕ¾

15 Titah Jokowi yang Bikin OJK Sakti Berangus Indosurya Cs

dhf, ²©²ÊÍøÕ¾
02 February 2023 08:01
Keterangan Pers Presiden RI, Istana Merdeka, 18 Januari 2023
Foto: Presiden Joko Widodo

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Industri jasa keuangan Indonesia digegerkan oleh sederet kasus mulai dari Asabri, Jiwasraya, hingga yang menjadi topik hangat belakangan ini, KSP Indosurya dan Wanaartha Life.

Pada saat yang sama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kewenangan ini diberikan melalui 15 titah kepada OJK selaku penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan.

Titah tersebut diberikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Beleid itu diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.

Adapun yang dimaksud dengan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Dalam beleid itu, penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan terdiri dari pejabat penyidik pada Polri dan OJK. Penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Polri, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik.

Apabila dirinci, 15 wewenang penyidik OJK adalah sebagai berikut.

1. Menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan.

2. Melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

3. Melakukan penelitian terhadap setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

4. Memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

5. Meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/atau orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

6. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain terkait dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

7. Meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang sedang ditangani.

8. Melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.

9. Memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

10. Meminta data, dokumen, atau alat bukti lain baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara jasa penyimpanan data dan/ atau dokumen.

11. Meminta keterangan dari lembaga jasa keuangan tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

12. Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

13. Melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana di sektor jasa keuangan.

14. Meminta bantuan aparat penegak hukum lain.

15. Menyampaikan hasil penyidikan kepada jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular