²©²ÊÍøÕ¾

Gak Cuma Rakyat, Keluarga Jenderal Ketipu Indosurya Rp 190 M

Romys Binekasri, ²©²ÊÍøÕ¾
10 February 2023 15:20
Ito Sumardi Ungkap
Foto: Ito Sumardi Ungkap

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mendapat sorotan dari mantan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi. Kerabat keluarganya pun juga merupakan korban dari kejahatan koperasi Indosurya yang merugikan para nasabahnya.

"Salah satu keluarga dekat saya jadi korban koperasi Indosurya. Yang bersangkutan datang ke saya, saya mencoba untuk menganalisa yang berkaitan sebagai pengalaman saya di Kabareskrim," ujarnya dalam acara Power Lunch ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (10/2).

Menurutnya, kelemahan dalam kasus ini dari segi sistem pengawasan. Pasalnya terdapat aturan-aturan yang dilanggar, salah satunya terkait norma atau esensi dari koperasi itu sendiri. "Aspek penegakan hukum ini, sistemnya yang masih lemah adalah tidak terintegrasinya antara sistem pengawasan dengan sistem penegak hukum," imbuhnya.

Ito menyebut, hal ini juga mempersulit penindakan pelaku kejahatan kasus Indosurya hingga dibebaskan karena tenggat waktu penahanan yang sudah habis. "Ini dibebaskan karena sudah melewati batas penahan. Karena kita tau 120 hari itu adalah batas penahan maksimal," katanya.

Selain itu, untuk mengawasi kasus ini, Ia juga berkoordinasi dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Baresksrim. Menurutnya, sistem penegakan hukum saat ini masih berjalan sendiri-sendiri, padahal stakeholder yang terlibat disini ada lebih dari satu.

"Sehingga kelemahannya, satu birokrasi. Untuk mendapatkan data dari PPATK dari stakeholder yang lain itu perlu waktu sehingga penyidik ini memiliki batas waktu yang sempit. Sehingga mengakibatkan peluang bagi pelaku kejahatan ini untuk membebaskan dirinya," ucapnya.

Ito melanjutkan lebih jauh, terdapat celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menggeser permasalahan pidana menjadi perdata. Padahal jelas ada hukum pidana dalam kasus ini yaitu pasal 472 terkait penggelapan dan pasal 378 terkait penipuan yang dapat menjerat pelaku untuk mendapatkan hukuman yang berat.

"Tapi jelas koperasi ini kan bukan perorangan sehingga kita kesulitan juga menerapkan ini sebagai satu organisasi koperasi. Sekarang sudah bisa menerapkan itu karena ada beberapa petunjuk dari Bapak Menkopolhukam. Dan mudah-mudahan mungkin dari Kejaksaan atau Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menjadikan kasus ini unit prudensi," jelasnya.

Ito menambahkan, untuk mengamankan aset dari penyidik polri dan Kejaksaan menggunakan UU TPPU agar aset tersebut dapat diamankan.

"Saya sendiri merasa prihatin dengan keluarga saya dari Rp 190 miliar itu baru bisa menerima Rp 10 miliar. Homologasi itu dipenuhi memang, tapi tidak sesuai dengan PKPU. Jadi ada 2 hal, pertama kenapa koperasi bisa di PKPU. Kedua, keputusan PKPU dilaksanakan tapi tak sepenuhnya oleh operasi tersebut," pungkasnya.


(rob/ayh) Next Article Jreng, Kejagung Bilang Hakim Salah Ngelepasin Bos Indosurya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular