
Simak! Bosnya Dituntut Rp 1 T, Ini Penjelasan Resmi GGRM

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) buka suara terkait tuntutan hukum kepada pemiliknya. Bersama sejumlah pihak lain, bos GGRM Susilo Wonowidjodo digugat oleh Bank OCBC-NISP. Nilai Gugatannya bahkan mencapai sekitar Rp 1 triliiun.
"Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut di atas tidak berkaitan dengan Perseroan," kata Heru dalam keterangan tertulis di keterbukaan BEI
Dalam keterangan tersebut Gudang Garam meminta penggugat, PT Bank OCBC NISP Tbk menjelaskan kebenaran informasi terkait perkara tersebut. Selain itu, diminta juga untuk menjelaskan kronologi dan penyebab adanya gugatan.
"Sehubungan dengan pemantauan kami pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sidoarjo terdapat informasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Susilo Wonowidjojo (Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk) dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda dengan penggugat PT Bank OCBC NISP Tbk," jelasnya.
Gudang Garam juga meminta arahan langkah yang dilakukan perseroan untuk menghadapi gugatan tersebut, agar dapat dijelaskan apakah nilai gugatan tersebut bersifat material bagi Perseroan.
"Kemudian dampak/risiko dari gugatan yang berpotensi dialami Perseroan apabila gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat baik dari sisi hukum, keuangan dan operasional. Mitigasi yang akan Perseroan rencanakan untuk menghadapi dampak/risiko gugatan bagi Perseroan," tuturnya.
"Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan," tutupnya.
Sebagai informasi, Bos PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo dilaporkan Bank OCBC NISP ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ke polisi ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan pencucian uang.
Laporan ini dilayangkan berkaitan dengan kasus kredit macet senilai Rp 232 miliar oleh PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang merupakan anak usaha PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU).
(dhf/dhf) Next Article Simak! Kronologi Orang Terkaya RI Pemilik GGRM Digugat Rp 1 T