²©²ÊÍøÕ¾

Akhirnya, Meikarta Cabut Gugatan Rp56 M ke Konsumen!

Zefanya Aprilia, ²©²ÊÍøÕ¾
13 February 2023 18:28
Sauasana sidang gugatan konsumen meikarta. Ist
Foto: Sauasana sidang gugatan konsumen meikarta. Ist

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), mencabut gugatan perdata Rp 56 miliar yang memberatkan 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Hal itu diungkapkan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), Ketut Budi Wijaya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR, Senin (13/2/2023).

"Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan untuk mencabut tuntutan ini. Dan sudah kami laksanakan, tadi pagi saya terima suratnya Pak," ujar Ketut.

Setelah diminta oleh anggota komisi VI, Ketut kemudian menunjukkan surat pencabutan tuntutan tersebut melalui handphone-nya. Ia menjelaskan juga bahwa pencabutan tuntutan itu sudah dilakukan PT MSU sejak minggu lalu.

Sebelumnya, PT MSU melayangkan gugatan terhadap 18 konsumen anggota PKPKM secara perdata senilai Rp 56 miliar. Diketahui, PT MSU mendasari tuntutannya dengan delik Perbuatan Melawan Hukum (PMH).


(Zefanya Aprilia/ayh) Next Article Jreng, DPR Bakal Panggil James Riady Soal Meikarta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular