²©²ÊÍøÕ¾

Begini Langkah Waskita Karya Keluar Dari Jerat Tumpukan Utang

Romys Binekasri, ²©²ÊÍøÕ¾
21 February 2023 09:25
Waskita Karya
Foto: ist

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali menerima gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Megah Bangun Baja Semesta.

"Gugatan PKPU tersebut kami terima pada 17 Februari 2023," kata manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (21/2).

Gugatan permohonan PKPU tersebut terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 2,93 miliar. PT Megah Bangun Baja Semesta merupakan salah satu vendor proyek pembangunan terminal bandara internasional Minangkabau, Terminal Bandar Depati Amir Tahap I dan Renovasi Waskita Rajawali Tower.

Permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor perkara 38/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama terkait gugatan dijadwalkan Selasa, 21 Februari 2023.

Gugatan tersebut dilayangkan pada saat perdagangan saham Waskita dihentikan sementara (suspensi) oleh BEI perusahaan menunda pembayaran bunga ke-15 obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.

"Dapat kami sampaikan bahwa atas gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha perseroan baik secara operasional maupun keuangan," sebutnya.

Waskita, saat ini memang sedang berbenah memperbaiki kinerja keuangannya. Sehingga perseroan melakukan perubahan beberapa jadwal perubahan pelunasan pokok obligasinya. Pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 Seri B dari semula 23 Februari 2023 menjadi tanggal 16 Juni 2023.

Melalui Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 tanggal 17 Februari 2023, para pemegang obligasi telah menyepakati perubahan jadwal dan periode pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B. Untuk pembayaran ke-18 dari sebelumnya pada tanggal 28 Maret 2023 menjadi tanggal 28 Juni 2023.

Selain itu, melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 tanggal 17 Februari 2023, para pemegang obligasi telah menyetujui perubahan jadwal dan periode pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.

Sebelumnya, BEI menghentikan perdagangan obligasi dan sukuk perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut di seluruh pasar. Pemberhentian perdagangan terhitung sejak sesi I perdagangan efek 16 Februari 2022 karena perusahaan menunda pembayaran bunga ke-15 obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.

Untuk pembayaran ke-15 dan ke-16, dari semula pada tanggal 16 Februari 2023 dan 16 Mei 2023 menjadi tanggal 16 Agustus 2023.

"Selanjutnya, pemegang obligasi menyetujui dan menyatakan bahwa dengan tidak terbayarnya bunga ke-15 pada tanggal 16 Februari 2023 oleh Perseroan telah diperbaiki atau dihilangkan karena telah disetujuinya perubahan jadwal pembayaran bunga obligasi," tulisnya.

Keputusan atas perubahan jadwal pembayaran bunga atau pokok obligasi ini dilakukan Perseroan dalam rangka memastikan kecukupan dana atau preservasi kas yang dapat digunakan sebagai modal kerja operasional Perseroan sehingga aktivitas core business Perseroan dapat berjalan dengan baik.

Penundaan pembayaran bunga dan/atau pokok ini dilakukan agar Perseroan dapat melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi Master Restructuring Agreement, dan penundaan dimohonkan secara setara antara Pemegang Obligasi dan Pemberi Pinjaman.

SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan, dengan kesepakatan tersebut akan memberikan waktu bagi perusahaan melakukan preservasi kas untuk operasi dan untuk melanjutkan peninjauan ulang implementasi Master Restructuring Agreement (MRA) serta rencana penyelesaian kewajiban kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) secara komprehensif.

Menurutnya, dengan hasil RUPO ini tentunya dapat menjaga operasional Waskita dan menata ulang kondisi keuangan perusahaan.

"Waskita tidak default dan dapat melanjutkan optimalisasi program aksi korporasi perseroan," ucapnya dalam keterangan pers, Senin (20/2).

Sebagai informasi, hasil minimal yang harus disetujui yaitu 75% dari quorum yang hadir. Hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III tahap II tahun 2018 Seri B sebesar 77,35%. Selanjutnya, PUB III Tahap III tahun 2018 Seri B mencapai 99,28%. Terakhir PUB III Tahap IV tahun 2019 Seri B mencapai 93,34%.

"Dengan disetujuinya RUPO ini, kami optimis suspensi saham WSKT akan segera dibuka dan kami dapat melaksanakan aksi korporasi yang menjadi komitmen perusahaan dalam melaksanakan Perjanjian Perwaliamanatan dan keputusan RUPO," ujarnya.

Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 akan dibayarkan pada 16 Juni 2023.

Pefindo Turunkan Peringkat

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) juga menurunkan peringkat Waskita Karya yang semula idBBB- dengan keterangan Crredit Watch with Negative Implication menjadii idCCC dengan keterangan Crredit Watch with Negative Implication.

Selanjutnya Pefindo telah menetapkan peringkat idAAA(gg) dengan Government Guarantee untuk Obligasi III Seri A & B Tahun 2021 dan Obligasi IV Seri A & B Tahun 2022 serta idAAA(sy)(gg) dengan Government Guarantee untuk Sukuk Mudharabah I Seri A & B Tahun 2022.

Selain itu, Pefindo juga telah menetapkan peringkat idCCC untuk Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri B Tahun 2018, Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri B Tahun 2018, Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri B Tahun 2019 dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020.


(rob/ayh) Next Article Waskita Karya Digugat Bangkrut Vendor! Bos Besar Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular