²©²ÊÍøÕ¾

Duh! Tingkat Kredit Macet 25 Pinjol Lampaui Semua Bank di RI

Mentari Puspadini, ²©²ÊÍøÕ¾
01 March 2023 07:11
Ogi Prastomiyono (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: Ogi Prastomiyono (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Jumlah perusahaan peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) yang kredit macet atau non performing loan (NPL) melewati batas toleransi semakin bertambah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada 25 pinjol memiliki kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90 hari) di atas 5% per Januari kemarin. Sedang pada Desember 2022, pinjol dengan TWP90 hari sebanyak 21 perusahaan.

Sebagai perbandingan, NPL gross perbankan per Desember 2022 terpantau turun menjadi sebesar 2,44% dari 3% pada Desember 2021. Dengan kata lain, NPL ke-25 pinjol tersebut sudah lebih dari dua kali lipat NPL rata-rata perbankan di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono pada kesempatan sebelumnya menyampaikan, bagi perusahaan fintech P2P lending yang memiliki TWP90 hari di atas 5%, pihaknya memberikan surat pembinaan dan meminta perusahaan terkait untuk mengajukan action plan berupa perbaikan pendanaan macet.

"OJK memantau pelaksanaan action plan dengan ketat. Jika kondisi lebih buruk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan," kata Ogi.

Ia menambahkan, sebanyak 19 perusahaan fintech P2P lending masih memiliki ekuitas di bawah Rp2,5 miliar. Ini tidak sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022), di mana untuk tahap ekuitas senilai Rp2,5 miliar harus terpenuhi pada 4 Juli 2023.


(RCI/dhf) Next Article 15 Fintech Lending Kreditnya Bermasalah, 3 Modalnya Cekak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular