²©²ÊÍøÕ¾

Mahfud Soal Vonis Korupsi Terbesar RI: Kejadian Langka

Mentari Puspadini, ²©²ÊÍøÕ¾
02 March 2023 09:29
Tersangka Indosurya Divonis Bebas, Mahfud: Pemerintah Ajukan Kasasi! (²©²ÊÍøÕ¾ TV)
Foto: Tersangka Indosurya Divonis Bebas, Mahfud: Pemerintah Ajukan Kasasi! (²©²ÊÍøÕ¾ TV)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggap vonis hakim atas kasus korupsi Surya Darmadi adalah kejadian langka.

"Yang menarik hakim setuju dengan Kejaksaan Agung RI melalui penuntut umum yang menyatakan bahwa Surya Darmadi tidak hanya melakuan tindakan yang menimbulkan kerugian negara tapi juga menimbulkan kerugian perekonomian negara. Ini sesuatu yang jarang diterima di pengadilan," ungkap Mahfud lewat keterangan resminya, Rabu, (1/3/2023).

Menurutnya, vonis ganti rugi hingga Rp 39,7 triliun itu merupakan sesuatu yang jarang diterima pengadilan. Pasalnya, Apeng atau Surya Darmadi ini dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan keharusan mengembalikan membayar uang sekutar 42 triliun lebih.



Surya Darmadi alias Apeng merupakan tersangka dalam kasus korupsi yang disebut-sebut menjadi yang terbesar dalam sejarah Indonesia lantaran nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 100 triliun.

Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap bos Grup Duta Palma tersebut. Selain vonis kurungan, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa ganti rugi sekitar Rp 42 triliun.

Angka tersebut merupakan tuntutan ganti rugi atas kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun. Kemudian, tuntutan ganti rugi perekonomian akibat tindak tanduk perusahaan Apeng selama beroperasi yang nilainya mencapai Rp 39,7 triliun.

Menurut Mahfud, itu hukum yang setimpal. "Hakim bisa memahami dan menghayati apa kebutuhan negara kita dalam penegakan hukum," kata Mahfud, dikutip Kamis (2/3/2023).

Bahkan, menurut Mahfud, vonis ganti rugi hingga Rp 39,7 triliun itu merupakan sesuatu yang jarang diterima pengadilan. "Sekarang, pengadilan setuju," imbuhnya.

"Saya sangat hormat dengan putusan hakim kali ini. Saya pernah mengatakan putusan hakim itu mengikat, tidak bisa dihindari. Tapi, tidak semua (putusan hakim) bisa dihormati," jelas Mahfud.


(RCI/dhf) Next Article Ketika Mahfud 'Angkat Topi' Atas Vonis Korupsi Terbesar di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular