
Bos Indosurya Ditangkap, Hukuman Berat di Depan Mata

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya kembali ditangkap polisi. Kali ini tersangka pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Hal ini dijelaskan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan pada Konferensi Pers penangkapan Henry Surya yang dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (16/3/2023).
Dalam perkara terbaru ini, Henry Surya terancam pasal pidana berlapis. Adapun ancaman pidananya adalah, pasal 266 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Undang-undang TPPU.
"Kalau tiga pasal itu terpenuhi, HS terancam total penjara 20 tahun," jelas Whisnu.
Sebagai informasi, Pasal 266 KUHP berbunyi, "barang siapa dengan sengaja memaki akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian."
Sementara Pasal 263 KUHP berbicara soal perbuatan tidak sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat.
Adapun Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana Telah Diubah dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003.
![]() Henry Surya ditangkap Polisi, dok Bareskrim Polri. (Dok. Bareskrim Polri) |
Bos Indosurya tersebut divonis bebas dalam kasus korupsi KSP Indosurya Januari lalu. Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri telah menetapkan Henry Surya sebagai tersangka pada 13 Maret 2023. Lalu sehari setelahnya, polisi melakukan penangkapan terhadap bos koperasi tersebut.
"Pada 14 maret tersangka HS ditangkap di Apartemen Raffles Residences Jakarta, Jakarta Selatan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan Kamis, (16/3/2023).
Di kesempatan terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan Polri bukan saat Henry Surya mau kabur.
"Tidak, itu dia lagi di apartemen aja. Kan dicekal kita," ungkap Whisnu selepas melaksanakan Konferensi Persnya.
Setelah penangkapan tersebut, Henry Surya akan mendekam di rutan bareskrim 20 hari kedepan. Penahanan terhitung sejak 15 Maret hingga April 2023.
Dalam penahanan kali ini, penyidik menemukan bahwa pada 2018 Henry Surya mengeluarkan produk perbankan yaitu medium term note atau surat utang jangka menengah.
"Padahal regulator sudah melarang. Untuk itu, HS membuat perbuatan seolah-olah menjadi Koperasi, yaitu Koperasi Indosurya," ungkap Whisnu.
(wur/wur) Next Article Sukses Nipu Rp 106 T, Bos Indosurya Jadi Orang Terkaya RI?