
Tok! OJK Bubarkan Dapen Wanaartha

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun (Dapen) Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha sejak tanggal 5 desember 2022. Hal ini tertuang pada Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023.
"Membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha, yang beralamat di Gedung Wana Artha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta 12790," ungkap Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar, dilansir dar rilis resminya pada Senin, (20/3/2023).
Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha dilakukan karena izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha telah dicabut.
Diketahui, pencabutan izin perusahaan asuransi dalam Likuidasi itu telah dicabut OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022.
KDK Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha. Harvardy M. Iqbal diketahui diangkat sebagai ketua dan Arif Sharon diangkat menjadi anggotanya.
"Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha sebagaimana tersebut di atas, bertugas melaksanakan proses likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha," jelas Asep.
Sebagai informasi, Tim likuidasi dibentuk untuk mempercepat proses pendataan tagihan pemegang polis Wanaartha. Menurut informasi yang beredar, total gagal bayar asuransi ini mencapai Rp15 triliun.
(Mentari Puspadini/ayh) Next Article Video: Pemegang Polis Wanaartha Life Resah! Ini Jawaban OJK
