
Dukung Hapus Kredit Macet UMKM, Kualitas Portofolio BNI Aman

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Dalam rangka memberikan keringanan bagi UMKM, pemerintah tengah mendorong kerja sama dengan perbankan dalam melakukan penghapusan kredit macet. Ini sesuai dengan amanat dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan (UU P2SK).
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki pun mengungkapkan bahwa himpunan bank milik negara (Himbara) sudah memberikan dukungan untuk mengimplementasikan hapus tagih kredit macet UMKM. Dalam hal ini, PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI) atau BNI mendukung kebijakan ini, terlebih untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
"Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional. Salah satu pembahasan dalam UU P2SK adalah terkait kemudahan akses pembiayaan UMKM," ujar Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (7/4/2023).
Ia mengatakan bahwa pihaknya senantiasa mendukung segala kebijakan pemerintah yang berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
Nantinya, kata Okki, implementasi UU P2SK ini akan diikuti oleh peraturan pelaksanaan yang akan membahas terkait skema, teknis pelaksanaan dan lainnya baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK maupun Peraturan LPS yang akan disusun sesuai dengan tempo waktu yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan implementasi UU P2SK ini khususnya untuk penghapusan tagihan kredit macet UMKM yang sudah dihapus buku. Okki meyakini kebijakan ini tidak akan mempengaruhi kualitas portofolio kredit bank.
"Di samping itu, kami yakin kebijakan hapus tagih ini tidak akan mempengaruhi kualitas portofolio kredit bank karena pencatatannya sudah dikeluarkan dari neraca bank. BNI dalam menjaga kualitas portofolio kredit selalu melakukan upaya perbaikan yang terangkum dalam End to End Credit Process untuk meningkatkan perbaikan kualitas kredit serta profitabilitas BNI," terangnya.
Sebelumnya, Teten menyampaikan bahwa saat ini sebesar 69,5 persen UMKM tidak bisa mengakses kredit perbankan karena masih memiliki utang belum terbayar. Padahal, sekitar 43,1 persen di antara UMKM tersebut membutuhkan kucuran kredit.
"Potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp1.605 triliun," katanya.
Teten menilai apabila kebutuhan pendanaan tersebut bisa dipenuhi, maka rasio kredit UMKM bisa meningkat menjadi 45,75 persen.
Menurutnya, dengan kondisi dunia yang sedang tidak menentu ini, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Terlebih, Teten menilai kendala yang selama ini dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.
(fsd/fsd) Next Article Bank BNI Siap Bagikan Dividen Rp7,32 T, Catat Jadwalnya!