
Kabar Terbaru Rencana BI Pangkas Rp 1.000 Jadi Rp 1, Kapan?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bank Indonesia memastikan rencana redenominasi atau penghapusan nol pada rupiah akan mengikuti arahan pemerintah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim. Dia menuturkan redenominasi merupakan wilayah pemerintah dan BI hanya mengikuti arahan.
"Kami BI siap mengikuti keputusan oleh pemerintah dalam hal ini," kata Marlison saat ditemui di Peluncuran SERAMBI 2023, seperti dikutip Rabu(26/4/2023).
Namun, Marlison mengaku belum mendengar mengenai pembicaraan lebih lanjut. Namun demikian, dia mengaku BI akan selalu siap jika sudah diminta pemerintah.
Adapun, kabar redenominasi ini sudah lama mencuat, namun sampai dengan hari ini aturan Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi Rupiah masih belum ada kelanjutannya.
Padahal, RUU Redenominasi Rupiah telah dimasukkan dalam jangka menengah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, urgensi RUU redenominasi ini antara lain untuk efisiensi perekonomian, menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan APBN.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi). Urgensi pembentukan: Menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah," tulis Kemenkeu dalam PMK-nya, dikutip Rabu (26/4/2023).
Kemudian urgensi kedua adalah menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah.
Perubahan harga rupiah ini pernah dijelaskan lengkap dalam kajian Bank Indonesia (BI). Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.
Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju kearah yang lebih sehat. Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, dimana yang dipotong hanya nilai uangnya.
Redenominasi tersebut biasanya dilakukan di saat ekspektasi inflasi berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil, stabilitas perekonomian terjaga dan ada jaminan terhadap stabilitas harga serta adanya kebutuhan dan kesiapan masyarakat.
(haa/haa) Next Article Asal-usul Wacana Pangkas Rp1.000 Jadi Rp1, Siapa Pencetusnya?
