
BEI Cabut Suspensi FMII dan Pelototi Saham MLIA

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indoensia (BEI) menyatakan, kebijakan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) PT Fortune Mate Indonesia Tbk (FMII) telah dicabut mulai perdagangan sesi I tanggal 11 Mei 2023.
Artinya, saham FMII dapat diperdagangkan kembali di pasar reguler maupun pasar tunai.
"Menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00011/BEI.WAS/03-2023 tanggal 3 Maret 2023, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT Fortune Mate Indonesia Tbk (FMII) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 11 Mei 2023," tulisnya, Kamis (11/5).
Selain itu, BEI juga sedang memantau saham PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA) karema adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham MLIA yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Meskipun demikian, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 8 Mei 2023 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan UMA (Unusual Market Activity) pada tanggal 19 Januari 2023 atas perdagangan saham MLIA, UMA (Unusual Market Activity) pada tanggal 4 Oktober 2022 atas perdagangan saham MLIA, dan UMA (Unusual Market Activity) pada tanggal 23 Juni 2022 atas perdagangan saham MLIA.
"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham MLIA tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," ungkapnya.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Serta, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(fsd/fsd) Next Article Harga Bergerak Liar, BEI Gembok Perdagangan Saham SATU