
Geger Kripto Halal, Ini 4 Landasannya!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Dunia modern semakin berkembang, bahkan dari segi mata uang mulai mengarah ke-digital, atau yang dikenal dengan mata uang kripto. Baru-baru ini, dunia kripto makin digemparkan dengan keberadaan pendatang baru, berupa kripto halal yang bernama Islamic Coin (ISLM)
Kripto Halal ini menggunakan ekosistem haqq (kebenaran) melalui penerapan proof-of-stake (PoS) secara Syariah yang diberi istilah rantai haqq. Koin ini ditujukan untuk memberikan kesempatan umat Muslim dunia dapat berpartisipasi dalam ekonomi digital yang sesuai dengan syariat Islam.
Melansir Website resmi Islamic Coin, terdapat beberapa poin yang menjadikan sistem rantai haqq ini diterima otoritas.
Pertama, transaksi jual beli Islamic Coin harus dilakukan dengan jasa dan barang yang sah dan zakat perlu dibayarkan. Selain itu, sistem rantai haqq ini juga perlu dilakukan audit terakreditasi yang mampu melindungi dana pelanggannya.
Kedua, otoritas menegaskan bahwa platform rantai haqq perlu sejalan dengan aturan keuangan Syariah Islam yang tercatat dalam white paper atau buku putih (buku peraturan yang disusun sebagai dasar Islamic Coin). Otoritas terkait juga harus memastikan penerbitan mata uang "koin Islam" dan pembentukan dana abadi sesuai dengan pendapat Syariah.
Ketiga, otoritas tidak menyatakan pendapat terkait aspek hukum kelayakan ekonomi, tetapi pihak-pihak yang berkepentingan bertanggung jawab untuk memverifikasi aspek-aspek tersebut.
Keempat, otoritas merekomendasikan penunjukkan pihak luar yang memverifikasi bahwa platform telah mematuhi langkah-langkah yang terkandung dalam dokumen dan lampiran.
Berdasarkan aturan tersebut, poin ketiga dan keempat menunjukkan otoritas tidak dapat memberikan keputusan yang tegas terkait kelayakan ekonomi dan kepatuhan dalam verifikasi Islamic Coin. Otoritas melemparkan tanggung jawab tersebut pada pihak pembuat koin tersebut dan pihak ketiga.
Berdasarkan hukum kripto di Indonesia sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kripto tergolong haram, karena mengandung gharar (ketidakpastian) dan dharar (merugikan). Mata uang kripto juga tidak memenuhi syarat secara syar'i, seperti wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli. Selain itu, kripto tidak memiliki underlying serta manfaat yang jelas.
Apabila mengaitkan dengan alasan kripto haram di Indonesia, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam memandang Islamic Coin. Ketidakpastian dari nilai kripto Islamic Coin merupakan persoalan yang belum jelas, khususnya apabila terjadi kenaikan nilai yang signifikan akibat adanya peningkatan permintaan.
Namun, penjelasan dari Islamic Coin bahwa aset ini dapat menjadi terkenal dan mengalami peningkatan harga merupakan akibat dari aksi penyimpanan yang ditujukan untuk transaksi. Penyimpanan berpotensi mengakibatkan adanya penimbunan, sehingga harga mengalami peningkatan.
Persoalan selanjutnya adalah Islamic Coin tidak memiliki aset yang mendasari, sehingga tidak terdapat acuan dalam menilai mata uang tersebut. Namun, Islamic Coin membuat pembelaan bahwa mata uang yang diterbitkan merupakan konversi dari emas, dolar, euro, dan sebagainya. Sehingga, nilai mata uang tersebut seperti nilai aset keuangan yang digunakan untuk membelinya.
Sebagai informasi, mata uang telah mengalami sejarah panjang. Sejarah sistem jual beli awalnya bermula dengan menggunakan barter atau pertukaran barang, hingga ditemukan mata uang berupa emas dan perak sebagai alat pertukaran. Mata uang terus berevolusi menjadi penggunaan mata uang kartal atau kertas yang memiliki dasar berupa emas. Sampai tahun 1971, Amerika Serikat menyatakan uang dapat dicetak begitu saja tanpa dijaminkan emas.
Berdasarkan sejarah tersebut, mata uang telah mengalami perjalanan panjang dan semakin hari 'keabu-abuan' dari mata uang fiat sendiri masih menjadi pertanyaan. Sebagian ulama menyatakan bahwa mata uang harus berbasis emas dan perak yang ditetapkan berdasarkan syar'i. Mata uang fiat sendiri sudah lama lepas tidak memiliki dasar emas dan perak. Islamic Coin yang masih belum jelas aset yang mendasarinya tentu juga akan menjadi polemik terkait halal-haram nya. Sehingga, apakah Islamic Coin Halal? Mari menantikan pendapat dari Majelis Ulama Indonesia.
(mza/mza) Next Article Heboh Binance, Muncul Kripto Halal Pertama di Dunia