²©²ÊÍøÕ¾

Ini Alasan TaniFund, iGrow & Banyak Pinjol RI Lain Bermasalah

Mentari Puspadini, ²©²ÊÍøÕ¾
05 July 2023 07:30
Tanifund
Foto: Tanifund

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Industri fintech peer to peer (P2P) lending alias Pinjol tengah dihadapkan dengan kasus gagal bayar. Terbaru, dua pinjol di sektor pertanian diketahui tengah tersangkut gugatan perdata.

Sebagai informasi kedua platform yang dimaksud adalah perusahaan fintech iGrow yang dimiliki oleh LinkAja, dan TaniFund milik Tanihub.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono melihat, fintech yang memilih untuk fokus pada satu sektor tertentu memiliki tingkat risiko lebih besar.

"Apabila misalnya sektor tersebut sedang tidak stabil maka dapat memengaruhi kinerja pendanaan penyelenggara P2P lending yang melayani sektor tersebut," tulis Ogi dalam keterangan tertulis Konferensi Pers hasil RDK OJK, secara virtual, Selasa, (4/6/2023).

Ogi tak menampik bahwa di industri pinjol, memang dijumpai beberapa karakteristik penyelenggara yang hanya fokus untuk melayani sektor-sektor tertentu saja. Misalnya, pertanian, perdagangan ritel, properti, pendidikan, umkm para ibu-ibu, dan lain sebagainya.

"OJK tidak mengarahkan penyelenggara untuk melayani pendanaan pada sektor tertentu. Idealnya, Penyelenggara perlu melakukan penilaian risiko atas sektor yang dilayaninya yang kemudian didukung dengan analisis penilaian kelayakan pinjaman yang cocok serta memadai," ujar Ogi.

OJK pun mendorong para penyelenggara baik secara satu per satu maupun berkelompok agar dapat memperluas kerja sama sehingga layanan bisa melebar. Diharap juga, hal ini bisa memperkuat manajemen risiko sehingga meminimalisir dampak dari risiko sektoral maupun risiko gagal bayar dikemudian hari.

Dalam kesempatan yang sama, OJK menjelaskan bahwa kini Tanifund sedang dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selagi mengawasi perbaikan, saat ini Tanifund telah diminta untuk memenuhi rekomendasi OJK untuk fokus melakukan penyelesaian pendanaan yang masih berjalan khususnya pendanaan dalam kategori macet.

Sementara untuk iGrow, OJK disebut masih dalam tahap pemeriksaan atas kepatuhan Penyelenggaraan LPBBTI. Apabila dari hasil pemeriksaan dan analisis ditemukan pelanggaran, maka OJK akan mengenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku.


(fsd/fsd) Next Article Waduh, Orang Indonesia Ternyata Makin Banyak Tak Bayar Pinjol

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular